Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada Posko THR, Serikat Pekerja: Jangan Sekadar "Lips Service"

Kompas.com - 20/04/2021, 13:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi upaya Kementerian Ketenagakerjaan yang telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021, kemarin.

Presiden Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, keberadaan Posko membuat para pekerja atau serikat pekerja mempunyai akses langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan jika hak THR tahun 2021 tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 juga harus memudahkan para pekerja yang melakukan pengaduan secara individual. Sehingga keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 ini tidak hanya sebatas lips service,” kata Mirah dalam siaran pers, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Menaker: Belum Ada Perusahaan yang Menyatakan Tidak Mampu Bayar THR

Mirah menyebutkan, kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam Posko THR Keagamaan tahun 2021 tentunya akan lebih memaksimalkan kinerja Posko THR, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kota/kabupaten.

Adapun tujuan pembentukan Posko THR Keagamaan 2021 ini yaitu untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan, dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

Mirah berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Selama ini jumlah tenaga pengawas di semua tingkatan masih sangat minim.

“Persoalan tenaga pengawas ini menjadi masalah klasik yang sepertinya belum secara maksimal ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika jumlah tenaga pengawas sudah memadai, tentunya pelayanan dan penyelesaian kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat lebih cepat terselesaikan,” ucap dia.

Baca juga: Perusahaan Tidak Bayar THR Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar 13 Jalan Tol yang Bakal Dioperasikan Tahun Ini

Daftar 13 Jalan Tol yang Bakal Dioperasikan Tahun Ini

Whats New
5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

Whats New
Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas

Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas

Whats New
THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya

THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya

Whats New
Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Whats New
Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+