Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Posko THR, Serikat Pekerja: Jangan Sekadar "Lips Service"

Kompas.com - 20/04/2021, 13:11 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi upaya Kementerian Ketenagakerjaan yang telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021, kemarin.

Presiden Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, keberadaan Posko membuat para pekerja atau serikat pekerja mempunyai akses langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan jika hak THR tahun 2021 tidak dibayarkan tepat waktu oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 juga harus memudahkan para pekerja yang melakukan pengaduan secara individual. Sehingga keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 ini tidak hanya sebatas lips service,” kata Mirah dalam siaran pers, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Menaker: Belum Ada Perusahaan yang Menyatakan Tidak Mampu Bayar THR

Mirah menyebutkan, kerja sama dari seluruh pihak terkait dalam Posko THR Keagamaan tahun 2021 tentunya akan lebih memaksimalkan kinerja Posko THR, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kota/kabupaten.

Adapun tujuan pembentukan Posko THR Keagamaan 2021 ini yaitu untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan, dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

Mirah berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Selama ini jumlah tenaga pengawas di semua tingkatan masih sangat minim.

“Persoalan tenaga pengawas ini menjadi masalah klasik yang sepertinya belum secara maksimal ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika jumlah tenaga pengawas sudah memadai, tentunya pelayanan dan penyelesaian kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan dapat lebih cepat terselesaikan,” ucap dia.

Baca juga: Perusahaan Tidak Bayar THR Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com