Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tingkat Kecelakaan Bus dan Truk Terus Meningkat

Kompas.com - 20/04/2021, 14:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bus dan truk terus meningkat setiap tahunnya. Operator pun diminta untuk memperhatikan bisnis proses agar menekan kecelakaan bus dan truk.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kecelakaan lalu lintas melibatkan truk dan bus tidak mencapai 10.000 kasus per tahun di 2010. Namun, tingkat fatalitas ini naik signifikan di 2011 dan terus berlanjut.

Kecelakaan truk dan bus angkanya sebelum 2011 enggak lebih dari 10.000 per tahun, tapi pada 2011 sampai 2018 angka itu naik menjadi 30.000," ujar dia dalam webinar, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Waswas Hadapi Larangan Mudik, Pengusaha PO: Tahun Lalu Sudah Jual Bus Buat Bertahan

Ia pun membandingkan dengan Eropa dan Amerika Serikat (AS) yang tingkat kecelakannya terus menurun dari tahun ke tahun.

Misalnya, di Eropa pada 2001 tingkat fatalitas kecelakaan mencapai lebih dari 50.000 kasus per tahun. Namun di 2018, Eropa berhasil menekan angka kecelakaan ke 30.000 kasus.

Begitu pula dengan AS yang pada 2001 mencatatkan tingkat fatalitas kecelakaan yang mencapai lebih dari 40.000 kasus. Tapi pda 2018, angkanya sudah ditekan mendekati 30.000 kasus.

Menurut Budi, kedua wilayah tersebut berhasil mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dikarenakan adanya perbaikan peran pemerintah dan operator dalam menjaga pergerakan lalu lintas.

"Nah untuk memitigasi ini, kita perlu belajar dari negara maju lainnya. Seharusnya dengan semakin banyak kita melakukan edukasi dan sosialisasi keselamatan, serta perbaikan regulasi mestinya (tingkat kecelakaan) semakin turun bukan malah semakin tinggi," jelas dia.

Berdasarkan evaluasi kata Budi, terus bertambahnya tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia tak lepas dari meningkatnya arus distribusi logistik dan pergerakan kendaraan bus.

Namun, kondisi itu tak seharusnya jadi alasan, seban pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk meningkatkan keselamatan

Ia mengungkapkan, ada banyak faktor armada dan sumber daya manusia yang menyebabkan kecelakaan. Di antaranya masalah pada speleng kemudi yang tidak berfungsi dengan baik.

Baca juga: Tempat Wisata Dibuka tetapi Mudik Dilarang, Sandiaga: Pariwisata Bukan Jadi Masalah


Selain itu persoalan pecah ban dan rem blong. Banyak pula disebabkan oleh kendaraan kelebihan muatan atau ODOL (over-load over-dimention),

"Lalu disebabkan persoalan rangka patah. Ini ada kaitannya dengan ODOL karena enggak mempertimbangkan beban kendaraan," imbuh Budi.

Oleh sebab itu, ia memastikan pemerintah akan terus meningkatkkan edukasi berkeselamatan kepada para pengemudi. Selain itu, meningkatkan pengawasan di jalan-jalan sehingga kendaaraan yang tak sesuai struktur jalan tersebut dilarang melintas.

Budi juga menekankan, pihaknya berharap ada kesadaran yang tinggi dari para operator bus dan truk untuk mematuhi regulasi yang berlaku sehingga terbangun bisnis proses yang meningkatkan keselamatan lalu lintas.

"Kami akan terus berupaya untuk mendapatkan aspek kesadaran yang tinggi dari para operator untuk membangun bisnis proses yang berkeselamatan," pungkas Budi.

Baca juga: Apakah Ada Sanksi bila Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei? Ini Kata Kemenhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com