Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PKPU, Ini Penjelasan Totalindo Eka Persada

Kompas.com - 20/04/2021, 16:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Totalindo Eka Persada Tbk dengan kode emiten TOPS, mendapatkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Pemohon PKPU tersebut berdasarkan sistem penelusuran perkara adalah Tohap Sigalingging.

Ia merupakan subkontraktor dari perusahaan TOPS yang sedang mengerjakan proyek Podomoro City Deli, Medan.

Dikutip dari keterbukaan informasi, pemohon PKPU pernah menjalin kontrak kerja dengan Totalindo Eka Persada pada 1 Oktober 2014, untuk mengerjakan penggalian tanah sedalam 350.000 meter kubik. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 13,3 miliar lebih.

Baca juga: Jiwasraya Kembali Digugat PKPU

Pihak perusahaan TOPS telah membayarkan kepada pemohon senilai lebih dari Rp 7,7 miliar.

Alasan pemohon menggugat Totalindo Eka Persada karena meminta sisa pembayaran kontrak kerja senilai Rp 4,1 miliar lebih. Namun pihak perusahaan tidak melunasinya lantaran pemohon PKPU tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan.

"Selanjutnya, Perseroan telah meneruskan teguran dari project owner kepada Pemohon PKPU sekaligus menegur Pemohon PKPU untuk melakukan percepatan pekerjaan galian yang dimaksud," ujar Corporate Secretary PT Totalindo Eka Persada Novita Frestiani dalam keterangan tertulisnya yang ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa 3, Selasa (20/4/2021).

"Akan tetapi, dalam kenyataannya Pemohon PKPU tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga menurut ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf d dan pasal 10 ayat (2) dan (3) kontrak kerja, Perseroan memutuskan hubungan hukum atau hubungan kerja dengan Pemohon PKPU dan selanjutnya Perseroan menunjuk Pihak Ketiga untuk melanjutkan pekerjaan dimaksud dengan biaya yang dibebankan kepada Pemohon PKPU," jelasnya lagi.

Adanya gugatan dari pemohon PKPU ini, perusahaan Totalindo telah bertindak menunjuk pengacara dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pihak perusahaan juga telah memitigasi dampak dari gugatan PKPU, yakni dengan menjalin komunikasi kepada seluruh kreditur dengan menjelaskan bahwa gugatan PKPU yang dilayangkan oleh Tohap tidak berdasarkan hukum.

Baca juga: Ini Penyebab Produsen Sepatu Bata Digugat PKPU oleh Mantan Karyawan

Selain itu, perusahaan juga akan melakukan efisiensi dan optimalisasi terhadap belanja modal mereka. Terkait gugatan PKPU ini, Totalindo Eka Persada pastikan tidak mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta tidak mempengaruhi harga saham TOPS.

Dikutip dari RTI, indeks saham TOPS di perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak alami perubahan atau berada di posisi stagnan, yakni di level 50. Dengan nilai total transaksi Rp 735.000 dari 14.000 lembar saham yang diperjualbelikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com