Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Suku Bunga Rendah, Ini Jurus BI Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Kompas.com - 20/04/2021, 19:19 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo rate pada level 3,5 persen dalam gelaran Rapat Dewan Gubernur BI April 2021.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah.

"Dengan assessment dan perkiraan ekonomi global dan domestik, Rapat Dewan Gubernur Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7 day reverse repo rate sebesar 3,5 persen," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Bank Indonesia Siapkan Uang Tunai Rp 152,14 Triliun untuk Ramadhan dan Lebaran

Selain menjaga stabilitas rupiah, langkah tersebut dilakukan BI untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kebijakan moneter.

Bukan hanya lewat suku bunga, BI juga melakukan berbagai kebijakan moneter lain, seperti memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kemudian, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.

Ketiga, meningkatkan penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 16 April 2021.

Lalu BI juga melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0 persen, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.

Baca juga: Bagi-bagi Beban, Bank Indonesia Sudah Serap Rp 473,4 Triliun SBN

Kelima, memperkuat transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait.

Selain itu bank sentral juga memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 30 Juni 2021 menjadi sampai dengan 31 Desember 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com