JAKARTA, KOMPAS.com – Asuransi unit link punya daya tarik tersendiri karena produk tersebut mengandung 2 manfaat sekaligus, yakni untuk asuransi dan investasi.
Hanya saja, jika kamu tidak teliti dalam pemilihan produk asuransi unit link, bisa jadi kamu akan menanggung risiko kerugian.
Sebagaimana produk investasi lainnya, asuransi unit link tentu saja tidak selalu menjanjikan keuntungan. Karena itu, kamu perlu menyesuaikan pilihan ketentuan asuransi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar premi.
Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya
Bahkan, sebenarnya kamu harus siap menderita kerugian dari mengambil manfaat investasi di asuransi unit link. Pasalnya, segala macam biaya yang timbul akibat adanya investasi tersebut bersifat tetap dan wajib kamu bayarkan.
Dikutip dari akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), definisi asuransi unit link adalah jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi.
Dengan demikian, karena adanya penggabungan dua produk keuangan yakni asuransi dan produk investasi, maka bisa dibilang asuransi unit link termasuk ke dalam kategori asuransi non-tradisional.
Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi. Selain itu, ada manfaat tambahan dibandingkan jenis asuransi lainnya, jika kamu memilih asuransi unit link, yakni terkait investasi.
Baca juga: Ini yang Perlu Diketahui Nasabah Sebelum Membeli Unit Link
Manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni (asuransi unit link vs tradisional).
Untuk mendapatkan manfaat proteksi, kamu selaku pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih.
Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pemegang polis adalah orang atau nasabah yang membayar premi asuransi unit link.
“Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil,” bunyi keterangan OJK, dikutip pada Selasa (20/4/2021).
Cara kerja asuransi unit link di Indonesia sudah diatur dalam sejumlah peraturan. OJK menjelaskan setidaknya terdapat 6 ketentuan terkait unit link.
Berikut ini aturan yang mengatur operasional (cara kerja) unit link:
Untuk memilih asuransi unit link terbaik, kamu tidak cukup hanya mencari informasi tentang kredibilitas perusahaan penyedia asuransi. Lebih dari itu, pemahaman terkait risiko asuransi unit link sangatlah penting.
Baca juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Selesaikan Aduan Nasabah terkait Unitlink
Pasalnya, dengan mengetahui risikonya, maka bisa bisa mengambil keputusan beli atau jangan beli unit link. Tentu saja pertimbangan itu harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu dalam membayar premi.