Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Antrean Panjang Pencairan BPUM, Ini Kata Kemenkop UKM

Kompas.com - 21/04/2021, 07:54 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tumpukan antrean pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) terus terjadi di beberapa daerah. Hal ini menjadi kekhawatiran terkait dengan potensi penyebaran kasus Covid-19, yang utamanya terjadi akibat kerumunan.

Terkait hal itu, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengimbau agat proses penyaluran BLT UMKM ini dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diupayakan tertib serta tidak serampangan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertib. Karena itu, kami mendorong pihak terkait melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti agar tertib dan mentaati protokol kesehatan," kata Eddy Satriya, dalam siaran pers dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Begini Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online

Tahun ini Pemerintah kembali memberikan Bantuan Presiden Produktif alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.Jumlah ini turun dari tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.

Eddy mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur dalam hal ini BRI dan BNI, untuk pengaturan proses pencairan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.

Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah memberikan sosialisasi terkait SOP pencairan untuk dinas-dinas di daerah agar dapat beradaptasi dengan tata cara penyaluran terbaru.

“Karena memang, untuk tahun 2021, beberapa penerima lama mendapatkan lagi, bersama penerima baru, yang dicairkan secepat mungkin, untuk mendongkrak ekonomi kita di kuartal I,” kata Eddy.

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak lolos validasi sebagaimana dimaksud pasal 10A Permenkop 2 Tahun 2021 dapat diusulkan kembali pada tahun 2021 dengan mekanisme dan pengaturan tahun 2021.

“Di samping itu, secara bersamaan juga dapat diusulkan pelaku usaha mikro yang belum pernah diusulkan sama sekali tahun sebelumnya,” katanya.

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Cek Penerima BPUM 2021 di Eform.bri.co.id

Ke depan, Kementerian Koperasi dan UKM akan merencanakan proses elektronik dalam penyaluran BPUM, termasuk Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima, sehingga bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro, guna menghindari antrian.

Eddy mengatakan dalam mengantisipasi kondisi pandemi, Kemenkop UKM telah melakukan pembahasan untuk penerapan dokumen elektronik bersama dengan kementerian keuangan. Pembahasan juga mengikutsertakan KPK, BPK dan lainya, tapi ada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara, yang masih membutuhkan tanda tangan basah.

“Namun demikian kami terus berupaya untuk dapat membuat terobosan aturan tersebut sehingga kedepan, pada saat pencairan nanti kita bisa mewujudkan hal tersebut, sehingga bisa mengurangi antrian seperti yang terjadi saat ini,” tegas Eddy.

Baca juga: Link Pendaftaran BPUM 2021 Online di Jakarta dan Berbagai Daerah Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com