Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2021, 13:07 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi unitlink salah satu produk asuransi yang cukup menggiurkan dan banyak disukai masyarakat.

Sebab, produk ini memberikan dua manfaat sekaligus, yaitu proteksi serta return investasi.

Namun, sebelum ingin membeli produk asuransi ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.

Baca juga: OJK Minta Perusahaan Asuransi Selesaikan Aduan Nasabah terkait Unitlink

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah membeberkan setidaknya ada enam tips memilih asuransi unitlink.

"Pertama adalah pilihlah produk asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memudahkan para calon pemegang polis menentukan apakah terdaftar di OJK atau tidak bisa melalui kontak 157," ujar Ahmad dalam media briefing OJK yang disiarkan secara virtual, Rabu (21/4/2021).

Lalu yang kedua adalah calon pemegang polis harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.

Dalam hal ini, Ahmad menjelaskan, untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis biasanya akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih.

Baca juga: Agar Tak Salah Kaprah, Pahami Asuransi Unitlink yang Nilainya Naik Turun

Biaya tersebut pun akan mengurangi porsi investasi, sehingga apabila proteksi yang dipilih beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil.

"Selain premi, ada biaya tambahan lain yang dibayar seperti biaya pengelolaan, biaya akusision post bahkan ada juga seperti biaya administrasi dan itu besar. Makanya tanyakan detail terkait biaya itu dan sesuaikan dengan kebutuhan, kalau tidak mau enggak masalah bilang aja enggak setuju," ungkap Ahmad.

Ketiga, pahami risiko investasi dalam asuransi unitlink.

Asuransi unitlink merupakan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi, naik dan turunnya nilai tergantung pada jenis investasi yang dipilih.

Keempat adalah pahami hak dan kewajiban konsumen dalam polis asuransi.

Baca juga: Agar Tak Merasa Rugi, Pahami Dulu Beda Unitlink dengan Tabungan Bank

Ahmad menyarankan agar pemegang polis selalu menanyakan secara jelas dan detail terkait mana saja yang menjadi kewajiban dan hak pemegang polis.

Selain itu, pemegang polis juga harus cermat membaca isi polis dan mempelajarinya pasal per pasal.

Kelima adalah gunakan agen pemasar bersertifikat khusus.

Dia menyarankan untuk membeli asuransi unitlink kepada pihak yang berkompeten seperti agen yang sudah tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJJ) atau pialang asuransi.

"Lalu yang terkahir jangan lupa melakukan evaluasi secara berkala terkait kebutuhan proteksi dan investasi. Bahkan bila diperlukan dapat dimintakan perubahan jenis proteksi dan pilihan investasi," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com