Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Diminta untuk Izinkan Fintech Beri Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar

Kompas.com - 21/04/2021, 17:38 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Fintech Society (IFSoc) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan batas penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending.

Steering Committee IFSoc Hendri Saparini megatakan, hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendongkrak akses pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hendri menjelaskan, saat ini sudah banyak UMKM yang bergerak pada usaha padat karya hingga pengembangan teknologi, dimana mereka membutuhkan biaya pendanaan lebih besar.

Baca juga: 147 Fintech Pinjaman Online Kantongi Izin OJK, Ini Daftarnya

Oleh karenanya, OJK didorong untuk menyesuaikan batas penyaluran kredit P2P lending, yang saat ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Finansial.

"Mungkin pemerintah bisa mempertimbangkan agar P2P lending bisa menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 miliar," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, peningkatan batas penyaluran kredit itu dapat dilakukan dengan adanya kolaborasi antara P2P lending dengan sektor perbankan.

Melalui kolaborasi ini, P2P dimungkinkan mendapatkan pendanaan untuk penyaluran kredit ke pelaku UMKM dengan resiko yang lebih rendah.

Baca juga: BI Catat Aliran Modal ke Fintech Capai Rp 31,5 Triliun

Pada saat bersamaan, perbankan juga akan mendapatkan keuntungan, seperti hal nya data kredit nasabah milik P2P lending.

"Kolaborasi antar keduanya akan menjadi positif karena mereka yang sudah mengakses dengan nilai kecil, dengan jangka pendek, mereka punya record yang juga bisa dimanfaatkan perbankan konvensional," tutur Hendri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com