JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengatakan, untuk memperbaiki kondisi Jiwasraya hingga menyelamatkan seluruh polis, dibutuhkan upaya transformasi di seluruh aspek perusahaan.
Ia mengungkapkan, sejak pertengahan 2018 sampai 2020, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi sehingga meningkatkan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.
Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun mengaku telah menggunakan standarisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan.
Baca juga: Besaran dan Kriteria Penerima Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Demi menguatkan upaya tranformasi tersebut, Mahelan mengatakan pihaknya sudah menerapkan penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN.
"Harapannya upaya-upaya ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah dalam menyelamatkan semua polis Jiwasraya. Yang mana manfaat dari polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi akan dilanjutkan di IFG Life," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Mengacu pada laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2020, aset Jiwasraya diketahui tinggal Rp 15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp 54,36 triliun. Sementara posisi ekuitas negatif Rp 38,64 triliun.
Tak ayal jika rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada pada posisi minus 1.000,3 persen. Atau jauh di bawah batas minimal 120 persen, yang seharusnya disesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Pendek Farid A Nasution menjelaskan, sebenarnya timnya telah mengupayakan beberapa pendanaan demi mempertahankan operasional perusahaan, hingga membayar bunga roll over, serta anuitas pensiuan yang terakhir kali dilakukan pada Maret 2020.
Baca juga: Jokowi: Untung Kita Tak Impor, Stok Beras di Bulog Cukup
Dana untuk menutup beban tersebut berasal dari penerbitan Repo, optimalisasi aset properti hingga penerbitan medium term notes (MTN) yang dilakukan pada pertengahan 2018 hingga 2020.
Lantaran dihadapkan pada masalah liabilitas yang besar dan menggulung, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya menyadari bahwa penyelamatan polis Jiwasraya tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan skenario pendanaan yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, tim menilai diperlukan solusi fundamental dan komprehensif dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya.
"Inilah yang mendasari pemerintah mendirikan IFG Life dengan memberikan PMN senilai Rp 22 triliun, ditambah Rp 4,7 triliun dari upaya fundraising yang dilakukan induk usaha IFG Life," sebut Farid.
Baca juga: Pertamina Dukung Investigasi Kepolisian Terkait Kebakaran Kilang Balongan
Hingga 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya diklaim terus mengalami eskalasi yang sangat positif. Hal itu ditandai dengan adanya 91,3 persen atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance telah mengikuti program restrukturisasi.
Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6 persen atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9 persen atau 131.366 peserta.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang berupaya maksimal dalam melaksanakan program restrukturisasi untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Upaya ini, dilakukan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan bersama yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), otoritas dan lembaga terkait.
Dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & N0.227/KMK.06/2020.
Baca juga: TaniHub Ekspor Produk Pertanian ke UEA, Pemerintah Lihat Peluang Besar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.