Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tips Memilih Asuransi Unitlink Agar Tidak Merugi

Kompas.com - 22/04/2021, 11:18 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi unitlink belakangan ramai diperbincangkan publik, seiring banyaknya laporan nasabah yang mengadukan kerugiannya.

Unit link merupakan produk asuransi nontradisonal, yang memiliki skema penempatan dana pada dua sisi, yakni proteksi dan investasi.

Dengan demikian, selain mendapatkan manfaat perlindungan asuransi jiwa, pemegang polis unit link juga akan mendapatkan manfaat investasi sekaligus.

Baca juga: OJK Bakal Batasi Pemasaran dan Investasi Unitlink

Namun demikian, jika tidak teliti dalam pemilihan produk asuransi unit link, pemegang polis bisa jadi malah menanggung risiko kerugian.

Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk unit link?

Dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (22/4/2021), pemegang polis harus menyadari sepenuhnya bahwa unit link merupakan produk asuransi, dimana sisi perlindungan atas risiko merupakan pertimbangan utama yang harus dilihat.

"Adapun investasi merupakan manfaat tambahan yang tidak lepas dari risiko usaha, dapat naik, turun bahkan minus," tulis OJK.

Lantaran sebagian uang bakal ditempatkan pada investasi, pemegang polis akan diminta memilih untuk menempatkan uangnya pada salah tipe investasi reksa dana.

Pilihannya dapat berupa reksa dana saham yang memiliki risiko tinggi tetapi potensi pengembangan juga sangat tinggi, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap atau reksa dana pasar uang.

Apabila Anda tertarik, hal pertama yang harus diperhatikan adalah, memastikan produk asuransi tedaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: 6 Tips Memilih Asuransi Unitlink

Kemudian, Anda juga perlu waspada terhadap iming-iming komisi besar dari agen pemasar atau sejenisnya.

"Ketiga, pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi Anda kepada perusahaan asuransi," tulis OJK.

Lalu, pahami juga hak dan kewajiban Anda sebagai Tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unit link.

Kelima, belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, jangan sampai Anda harus berutang untuk membayar polis asuransi.

Selanjutnya, jangan tergiur janji imbal hasil besar, sebab asuransi unit link bukan tabungan, melainkan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.

"Ketujuh, Beli asuransi unit link dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," tulis OJK.

Baca juga: Nasabah Komplain soal Unit Link, Ini Respons Bos Prudential

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com