Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tips Memilih Asuransi Unitlink Agar Tidak Merugi

Kompas.com - 22/04/2021, 11:18 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi unitlink belakangan ramai diperbincangkan publik, seiring banyaknya laporan nasabah yang mengadukan kerugiannya.

Unit link merupakan produk asuransi nontradisonal, yang memiliki skema penempatan dana pada dua sisi, yakni proteksi dan investasi.

Dengan demikian, selain mendapatkan manfaat perlindungan asuransi jiwa, pemegang polis unit link juga akan mendapatkan manfaat investasi sekaligus.

Baca juga: OJK Bakal Batasi Pemasaran dan Investasi Unitlink

Namun demikian, jika tidak teliti dalam pemilihan produk asuransi unit link, pemegang polis bisa jadi malah menanggung risiko kerugian.

Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih produk unit link?

Dilansir dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (22/4/2021), pemegang polis harus menyadari sepenuhnya bahwa unit link merupakan produk asuransi, dimana sisi perlindungan atas risiko merupakan pertimbangan utama yang harus dilihat.

"Adapun investasi merupakan manfaat tambahan yang tidak lepas dari risiko usaha, dapat naik, turun bahkan minus," tulis OJK.

Lantaran sebagian uang bakal ditempatkan pada investasi, pemegang polis akan diminta memilih untuk menempatkan uangnya pada salah tipe investasi reksa dana.

Pilihannya dapat berupa reksa dana saham yang memiliki risiko tinggi tetapi potensi pengembangan juga sangat tinggi, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap atau reksa dana pasar uang.

Apabila Anda tertarik, hal pertama yang harus diperhatikan adalah, memastikan produk asuransi tedaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: 6 Tips Memilih Asuransi Unitlink

Kemudian, Anda juga perlu waspada terhadap iming-iming komisi besar dari agen pemasar atau sejenisnya.

"Ketiga, pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi Anda kepada perusahaan asuransi," tulis OJK.

Lalu, pahami juga hak dan kewajiban Anda sebagai Tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unit link.

Kelima, belilah produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, jangan sampai Anda harus berutang untuk membayar polis asuransi.

Selanjutnya, jangan tergiur janji imbal hasil besar, sebab asuransi unit link bukan tabungan, melainkan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.

"Ketujuh, Beli asuransi unit link dari agen pemasar bersertifikasi khusus dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," tulis OJK.

Baca juga: Nasabah Komplain soal Unit Link, Ini Respons Bos Prudential

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com