Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga April 2021, Sudah Ada 122 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Indonesia

Kompas.com - 22/04/2021, 13:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong implementasi kebijakan terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Salah satunya dengan meningkatkan jumlah lokasi pengisian kendaraan listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, hingga April 2021 sudah ada 122 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang terbangun dan tersebar di 83 lokasi.

Baca juga: Menhub Ingin Kendaraan Listrik Jadi Kebutuhan Massal

"Hingga April 2021 terbangun 122 unit charging station di 83 lokasi yang tersebar di beberapa area. Seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, hingga area parkir di sepanjang jalur tol," ujar dia dalam konferensi pers Grab Langkah Hijau, Kamis (22/4/2021).

Arifin menuturkan, sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang telah disusun, pemerintah menargetkan pada tahun 2025 dapat membangun 3.860 SPKLU dan 17.000 Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK).

Ia pun mengapresiasi langkah Grab yang berkomitmen menghadirkan 26.000 unit kendaraan listrik di 2025 sebagai inisiatif dari pogram langkah hijau.

"Kami sangat mendukung ekosistem KBLBB yang telah dan akan dilakukan oleh Grab melalui pengadaan skuter, sepeda listrik, motor listrik maupun mobil listrik, kami harap ekosistem ini bisa diperluas ke seluruh provinsi," kata Arifin.

Arifin mengatakan, saat ini dunia tengah bergerak ke era KBLBB.

Baca juga: Antam Bakal Pasok Bahan Baku untuk Baterai Kendaraan Listrik

Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen mengimplementasikan dengan menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).

Kementerian ESDM pun telah menerbitkan aturan turunan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam regulasi tersebut, diatur ketentuan ketenagalistrikan, tarif tenaga listrik, dan standar tentang keselamatan tenagalistrik untuk stasiun pengisian umum dan penukaran baterai umum.

“Berbagai regulasi dan insentif yang ditujukan pemerintah bertujuan agar masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Hal ini dibutuhkan agar ekosistemnya masif," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com