JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyampaikan, subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bakal berlangsung selama 6 bulan.
Dengan kata lain, nasabah BTN bisa menikmati potongan cicilan KPR selama 6 bulan sejak cicilan pertama terpotong.
Direktur Wholesale Risk and Asset Management BTN, Elizabeth Novie Riswanti mengatakan, cicilan KPR yang terpotong itu merupakan bantuan subsidi bunga pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Alamat BNI, BRI, BTN dan Mandiri untuk Tukar Uang Baru di Surabaya dan Sekitarnya
"Itu subsidi bunga dari pemerintah diberikan selama 6 bulan, dan sekarang dimasukkan ke rekening kredit debitur kita yang mendapatkan subsidi dr pemerintah," kata Novie dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Novie menuturkan, besaran pemotongan akan berbeda tiap bulannya. Di tiga bulan pertama, nasabah akan mendapat potongan bunga sebesar 6 persen.
Namun pada 3 bulan selanjutnya, potongan mengecil menjadi 3 persen. Setelah masa 6 bulan lewat, para nasabah akan membayar tagihan secara normal tanpa potongan.
"Jadi jangka waktunya 6 bulan, setelah itu (selesai), kembali lagi tidak ada bantuan lagi sehingga pembayaran normal kembali. Memang belum ada bantuan lagi, belum ada keputusan dari pemerintah, sementara yang kita berikan adalah 6 bulan tersebut," ujar Novie.
Direktur Konsumer dan Komersial Lending BTN, Hirwandi Gafar menambahkan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut penurunan suku bunga kredit di seluruh segmen untuk meringankan beban bunga nasabah.
Penurunan suku bunga lebih lanjut akan bersinggungan erat dengan penurunan biaya dana (Cost of Fund/CoF).
Baca juga: Kabar Gembira, 1 Juta Karyawan Kontrak Bisa Miliki Rumah dengan Kredit Murah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.