JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyampaikan, subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bakal berlangsung selama 6 bulan.
Dengan kata lain, nasabah BTN bisa menikmati potongan cicilan KPR selama 6 bulan sejak cicilan pertama terpotong.
Direktur Wholesale Risk and Asset Management BTN, Elizabeth Novie Riswanti mengatakan, cicilan KPR yang terpotong itu merupakan bantuan subsidi bunga pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: Alamat BNI, BRI, BTN dan Mandiri untuk Tukar Uang Baru di Surabaya dan Sekitarnya
"Itu subsidi bunga dari pemerintah diberikan selama 6 bulan, dan sekarang dimasukkan ke rekening kredit debitur kita yang mendapatkan subsidi dr pemerintah," kata Novie dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Novie menuturkan, besaran pemotongan akan berbeda tiap bulannya. Di tiga bulan pertama, nasabah akan mendapat potongan bunga sebesar 6 persen.
Namun pada 3 bulan selanjutnya, potongan mengecil menjadi 3 persen. Setelah masa 6 bulan lewat, para nasabah akan membayar tagihan secara normal tanpa potongan.
"Jadi jangka waktunya 6 bulan, setelah itu (selesai), kembali lagi tidak ada bantuan lagi sehingga pembayaran normal kembali. Memang belum ada bantuan lagi, belum ada keputusan dari pemerintah, sementara yang kita berikan adalah 6 bulan tersebut," ujar Novie.
Direktur Konsumer dan Komersial Lending BTN, Hirwandi Gafar menambahkan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut penurunan suku bunga kredit di seluruh segmen untuk meringankan beban bunga nasabah.
Penurunan suku bunga lebih lanjut akan bersinggungan erat dengan penurunan biaya dana (Cost of Fund/CoF).
Baca juga: Kabar Gembira, 1 Juta Karyawan Kontrak Bisa Miliki Rumah dengan Kredit Murah
Dalam situs perseroan, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini sudah single digit, sebesar 7,25 persen.
"Penurunan suku bunga kredit apakah kami akan turunkan lagi? Tentu akan kami review, sepanjang cost of fund turun, kami akan lakukan penyesuaian," pungkasnya.
Sebagai informasi, subsidi bunga KPR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 yang merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Subsidi diberikan hanya kepada debitur untu rumah di bawah tipe 70. Nasabah juga harus dikategorikan lancar hingga tanggal 29 Februari 2020 dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga: Cerita Nasabah BTN yang Dapat Potongan Cicilan KPR, Ada yang Sampai 80 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.