Proses edukasi kepada masyarakat juga dilakukan di seluruh channel yang dimiliki Modalku, baik melalui media sosial, blog, maupun email kepada pendana dan menghimbau untuk melakukan report terhadap akun palsu tersebut.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga harus teredukasi secara rutin terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum melakukan transaksi finansial,” ungakap dia.
Reynold mengimbau agar masyarakat memilih pinjaman online yang terdaftar atau berizin secara resmi di OJK.
Baca juga: Hati-hati Penipuan Lelang DJKN yang Tawarkan Harga Miring
Sebab, saat ini banyak penawaran dari fintech ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
“Saat ini teknologi sudah canggih, banyak langkah mudah yang bisa diambil masyarakat untuk melakukan pengecekkan terhadap legalitas suatu perusahaan,” tegas Reynold.
Perusahaan fintech P2P Lending yang sudah berizin atau terdaftar di OJK, tentunya sudah memiliki standarisasi yang memadai, termasuk dalam hal keamanan data konsumen, pola penagihan pinjaman, hingga keterbukaan informasi kepada konsumen, yang tentunya berada dalam pengawasan OJK.
Untuk informasi resmi Modalku bisa didapatkan melalui, Instagram: @modalkuid dan @pendanamodalku, Facebook: modalku, LinkedIn: modalku, Twitter: @modalkuid, YouTube: modalku, TikTok: modalku, Website: modalku.co.id (melalui fitur live chat), dan Email: info@modalku.co.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.