Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turun 5,6 Persen Dibanding Tahun Lalu, Penerimaan Pajak Kuartal I Rp 228,1 Triliun

Kompas.com - 22/04/2021, 17:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 masih terkontraksi 5,6 persen.

Hingga kuartal I 2021, penerimaan pajak baru mencapai Rp 228,1 triliun dari target Rp 1.229,6 triliun. Capaian baru sekitar 18,6 persen dari pagu anggaran.

"(Penerimaan pajak) turun 5,6 persen dibanding tahun lalu, tahun lalu sampai Maret 2020, Covid-19 belum seperti sekarang. Tapi karena ada beberapa faktor seperti transaksi yang tidak berulang dan adanya insentif pajak yang tadi telah diberikan kepada sektor usaha, maka pajak menurun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya

Wanita yang akrab disapa Ani ini menerangkan, seluruh penerimaan neto dari mayoritas jenis pajak masih terkontraksi, kecuali pajak orang pribadi.

Lebih rinci, PPh 21 mash -5,58 persen pada kuartal I 2021, akibat belum pulihnya serapan tenaga kerja. Secara bulanan, pertumbuhannya masih negatif 5,06 persen. Melihat Survei Kegiatan Dunia Usaha Bank Indonesia, levelnya masih di zona merah dengan kontraksi 5,69 persen.

PPh 22 impor juga terkontraksi -69,38 persen secara bulanan. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh pemberian insentif dari pemerintah kepada pelaku usaha.

"Sedangkan nanti kita harapkan dengan impor yang meningkat, ada kenaikan dari pajak (PPh 22 impor), meski pajak masih memiliki fungsi mendukung pemulihan ekonomi sehingga kita perlu hati-hati dalam melakukan pungutan," ucap Ani.

Penerimaan neto dari jenis pajak yang mengalami kenaikan tinggi adalah pajak orang pribadi. Hal ini dipengaruhi oleh keputusan pemerintah yang memperpanjang pelaporan SPT tahunan menjadi paling lambat bulan April pada tahun lalu.

Wajar saja, kala itu banyak perusahaan hingga kantor pajak yang tutup karena pandemi Covid-19 baru saja meluas di Tanah Air.

"Berbagai kantor langsung tutup sehingga tidak mungkin melakukan pelayanan, sehingga dateline ke bulan April. (PPh OP) seolah-olah melonjak 99,31 persen, tapi sebetulnya tidak menggambarkan apple to apple," ungkap dia.

Secara sektoral, penerimaan pajak di semua sektor menurun, kecuali sektor pertambangan dan informasi komunikasi. Perlambatan beberapa sektor ini disebabkan oleh semakin banyaknya dunia usaha yang memanfaatkan insentif fiskal serta peningkatan restitusi.

Baca juga: Kemenkeu Ungkap TMII Tak Pernah Bayar PNBP, Bukan Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com