Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Terbit, Pemerintah Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 22/04/2021, 20:47 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Ida melalui siaran pers, Kamis (22/4/2021).

Ida mengatakan, tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.

Baca juga: Sepanjang 2021, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 328,5 Triliun

Kedepannya, pekerja migran yang bekerja ke luar negeri diharapkan semakin banyak berorientasi kepada terampilan dan kompeten.

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik,” ungkap Ida.

Ida menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” kata Menaker Ida.

Pada Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.

Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan, desk pengaduan dan informasi, desk kependudukan dan pencatatan sipil, desk Kesehatan, desk keimigrasian, desk kepolisian, desk perbankan, dan desk jaminan sosial.

Baca juga: Bandara Kertajati Disarankan Jadi Hub E-Commerce Indonesia

Bab IV PP No. 59/2021 mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

“Dalam PP ini, Pemerintah Desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata Kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” kata Ida.

Pada Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan. Ida mengatakan, dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi.

“Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013, PP No. 5 Tahun 2013, PP No. 4 Tahun 2015, dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga: BEI Kaji Aturan Market Maker untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar Modal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com