JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Ida melalui siaran pers, Kamis (22/4/2021).
Ida mengatakan, tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis.
Baca juga: Sepanjang 2021, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 328,5 Triliun
Kedepannya, pekerja migran yang bekerja ke luar negeri diharapkan semakin banyak berorientasi kepada terampilan dan kompeten.
“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik,” ungkap Ida.
Ida menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” kata Menaker Ida.
Pada Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.
Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan, desk pengaduan dan informasi, desk kependudukan dan pencatatan sipil, desk Kesehatan, desk keimigrasian, desk kepolisian, desk perbankan, dan desk jaminan sosial.
Baca juga: Bandara Kertajati Disarankan Jadi Hub E-Commerce Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.