Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 23/04/2021, 05:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Syarat bepergian ke luar kota diperketat seiring terbitnya Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (aturan dilarang mudik Lebaran).

Adendum SE tersebut mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dijelaskan dalam SE tersebut, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik.

Baca juga: Tarif Naik, Pesanan Tiket Bus Meningkat Sepekan Jelang Larangan Mudik

Sedangkan tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Masa berlaku pengetatan syarat bepergian

Syarat bepergian yang diperketat ini berlaku pada sebelum dan sesudah masa larangan mudik Lebaran 2021 dalan aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Rinciannya, pemberlakuan dimuai H-14 larangan mudik, yakni dari tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Selanjutnya, aturan bepergian juga diperketat pada periode H+7 pasca masa peniadaan mudik yakni pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pengusaha Bus Minta Insentif ke Pemerintah

Adapun selama masa dilarang mudik yakni pada 6 - 17 Mei 2021, tetap berlaku SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Selama masa pengetatan syarat bepergian sebelum dan sesudah berlakunya masa larangan mudik Lebaran 2021, terdapat sejumlah poin aturan baru.

Aturan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dengan ketentuan masing-masing.

Syarat naik pesawat diperketat

Dalam aturan baru ini, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Sebelum Mudik Dilarang, Tiket Kereta sampai 5 Mei Sudah Bisa Dibeli

Selain itu, syarat bepergian naik pesawat terbaru juga bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian, penumpang yang bepergian pakai pesawat terbang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat bepergian naik kapal laut

Pengetatan juga dilakukan terhadap aturan bepergian naik kapal. Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut bisa diganti dengan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sama dengan naik pesawat, naik kapal laut juga harus mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat bepergian sehari-hari

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal Naik Kereta dan Jalur Darat

Meski begitu, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Syarat naik kereta api diperketat

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Syarat bepergian naik bus atau angkutan umum darat

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca juga: Update 16 Bandara yang Sudah Buka Layanan Tes GeNose C19

Syarat bepergian naik motor atau mobil pribadi

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Imbauan tersebut juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Ketentuan lain syarat bepergian

Dijelaskan dalam SE tersebut, engisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.

Selain itu, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.

Adapun Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Selebihnya, aturan pengetatan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Baca juga: Seputar Larangan Mudik 2021: Masa Berlaku, Aturan, dan Pengecualian

Berikut orang-orang yang dikecualikan dalam aturan pengetatan syarat bepergian:

  • bekerja/perjalanan dinas
  • kunjungan keluarga sakit
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga
  • kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  • kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com