JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan berencana akan mengeluarkan kebijakan baru untuk melindungi hak-hak para konsumen.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, kebijakan ini selain untuk melindungi hak para konsumen, juga tidak akan merugikan para pelaku usaha.
"Misalnya saja untuk produk elektronik, pelaku usaha wajib untuk menyediakan layanan purna jual, ini wajib. Ke depan kita akan melakukan kebijakan yang baru misalnya apabila ada buku garansi yang fisiknya hanya kertas, bisa kita lupa naruhnya dan tiba-tiba ingin menukar produk yang tiba-tiba rusak itu kan susah. Makanya kita nanti ada kebijakan yang tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha, melalui e-guarantee," ujar Veri dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Ingin Belanja Online di Instagram? Perhatikan Hal Ini agar Tidak Tertipu
Veri mengakui, masyarakat di Indonesia masih banyak yang belum bijak dan cerdas ketika berbelanja.
Begitupun dengan para pelaku usahanya yang masih cukup tinggi untuk tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya.
Padahal, kata dia, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi para pelaku usaha untuk taat akan peraturan yang berlaku, seperti menjual produk-produk yang sesuai aturan dan benar-benar produk asli.
Oleh sebab itu, lanjut dia, selain dibutuhkan kerjasama dengan pemerintah, peran para pelaku usaha dan konsumen pun cukup dibutuhkan.
"Tidak serta merta pemerintah yang bertugas, tapi kita tetap harus melakukan kerjasama, bahu-membahu, 3 komponen ini yaitu pemerintah, pelaku usaha dan penjual harus benar-benar bekerjasama," ucap Veri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.