JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menagih utang kepada 22 obligor (debitur) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tak tanggung-tanggung, uang negara atas kasus BLBI yang ditagih mencapai Rp 110 triliun kepada para obligor tersebut.
"Mengenai masalah BLBI kita sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya adalah Rp 110 triliun, itu terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur yaitu orang yang pinjam ke bank," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Sri Mulyani: Dana BLBI Rp 110 Triliun Akan Ditagih ke 22 Obligor
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengatakan, penagihan dilakukan pemerintah bersama Satgas yang sebelumnya dibentuk Jokowi tak beberapa lama selang KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) BLBI.
Bila langkah penagihan sudah konkret, pemerintah akan mengumumkan nama-nama obligor yang wajib mengembalikan uang negara tersebut.
Saat ini, segala berkas yang mendukung langkah penagihan tengah disiapkan.
Sebab, kasus sudah berlangsung 20 tahun lalu, ada 112.000 berkas yang perlu diteliti lebih lanjut.
"Langkah-langkah itu akan kita siapkan dan akan kita sampaikan di Satgas," ucap Ani.
Baca juga: Perjalanan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun
Ani menyampaikan, beragam berkas dan dokumen pendukung lainnya juga sedang dicari dan dikoleksi.
Oleh karena itu, pemerintah terus memperbaiki tata cara pendapatan informasi secara konsisten sehingga eksekusi penagihan kepada obligor bisa segera dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.