JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru untuk tahun 2021 sudah disiapkan.
Bendahara negara itu menyebut, anggaran tersebar di beberapa kementerian/lembaga.
Di luar kementerian, pemerintah pun sudah menyiapkan anggaran belanja project development fund (PDF).
Baca juga: Adhi Karya Bakal Terlibat dalam Proyek Pembangunan Ibu Kota Baru
Secara total, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 1,7 triliun di tahun 2021.
"Di (K/L) itu sebesar Rp 800 miliar dan belanja project development fund-nya itu Rp 900 miliar yang sifatnya non K/L," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).
Sri Mulyani menyebut, setidaknya ada empat kementerian yang memegang kendali atas anggaran pembangunan IKN.
Kementerian tersebut, antara lain Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian LHK, dan Kementerian ATR.
"Jadi dari PUPR ada belanja yang dipakai untuk mempersiapkan mungkin infrastruktur dasar di sana. Ada belanja di PUPR, Kemenhub, KLHK, ATR, itu sebesar Rp 800 miliar," ungkap Sri Mulyani.
Baca juga: Bangun Ibu Kota Baru, Uang Makan Pekerjanya Sehari Bisa Rp 7,5 Miliar
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyampaikan, groundbreaking pembangunan ibu kota baru bakal dilakukan secepatnya
Pembangunan ibu kota baru akan ditandai dengan peletakan batu pertama untuk Istana Kepresidenan yang baru.
Masterplan ibu kota negara baru sudah selesai. Artinya, rencana titik-titik pembangunan sudah dirampungkan.
"Pokoknya nanti kalau sudah semuanya terpastikan, saya kira baru kita bicara soal kapannya itu, tetapi insya Allah kita berharap tahun ini kita bisa meletakkan batu pertama, kita lakukan groundbreaking di ibu kota negara," kata Suharso dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/3/2021).
Baru-baru ini, pemerintah berencana membentuk badan otorita IKN lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, Perpres disiapkan bersamaan dengan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ibu kota negara.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Swasta Undang Asing Bangun Ibu Kota Baru
"Bersamaan dengan penyelesaian UU IKN (ibu kota negara) itu akan disiapkan juga mengenai Perpres tentang otorita ibu kota yang ada di sana," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.