Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR 2021 Cair? Jangan Lupa Bayar Utang, Menabung dan Investasi

Kompas.com - 23/04/2021, 15:11 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki masa menjelang Lebaran seperti saat ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling ditunggu.

Kapan THR 2021 cair menjadi pertanyaan yang kerap muncul baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan swasta. Terkait hal tersebut, pemerintah sudah mengatur jadwal pencairan THR yang harus dibayar kapan paling lambat (peraturan THR 2021).

Nah, jika THR 2021 sudah cair, jangan sampai uang THR langsung habis begitu saja setelah Lebaran atau bahkan sebelum Lebaran tiba. Karenanya, perlu bijak mengelola besaran THR 2021 yang didapatkan pada hari raya.

Baca juga: Agar THR Tidak Cepat Habis, Simak Tips Atur Keuangan Saat Ramadhan dan Lebaran

Perencana keuangan Mike Rini Sutikno mengatakan, THR cair bukan untuk dihabiskan pada saat hari raya. THR juga dapat dipergunakan untuk biaya pengeluaran setelah hari raya usai.

“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah. THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua pada saat hari raya,” ucapnya pada sebuah acara Webinar dengan tema “Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya” yang diselengarakan oleh Kominfo dan KPCPEN belum lama ini.

Bagi besaran THR 2021 ke beberapa pos pengeluaran

Dia menjabarkan THR perlu dikelola dengan bijak melalui pembagian besaran THR ke beberapa pos pengeluaran. Pos pengeluaran THR yang pertama adalah untuk alokasi prioritas.

Alokasi prioritas ini bukanlah untuk kebutuhan sehari-hari seperti pengeluaran listrik. Jangan sampai THR langsung habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Adapun prioritas yang dimaksud Mike adalah untuk menabung dana darurat, pelunasan utang, serta investasi untuk masa depan.

Baca juga: Bijak Belanjakan THR, Cek Jadwal Promo dan Cara Dapatkan Cashback dari ShopBack

“Dana darurat sangat penting karena masa epidemi ini situasi yang tidak pasti. Proporsi untuk pos prioritas ini adalah 10-30 persen dari THR yang didapat,” ucapnya.

Mike menjabarkan lebih lanjut, pos pengeluaran THR selanjutnya adalah zakat, infak, dan sedekah dengan proporsi 10 persen dari THR.

Kemudian, pengeluaran untuk sajian khas hari raya sebesar 5 – 15 persen dari THR. Sajian khas Lebaran memang sudah pasti dibutuhkan untuk merayakan hari raya Bersama keluarga dan para kerabat.

Selanjutnya, pos pengeluaran untuk busana dan perlengkapan ibadah dialokasikan sebesar 5 – 15 persen dari THR yang di dapat. Biasanya, masyarakat memang gemar membeli baju Lebaran setiap hari raya. Nah, kebiasaan tersebut bisa berujung pada pemborosan jika tak dibatasi secara bijak.

“Saat hari raya, tidak perlu semua yang kita pakai mesti baru, upayakan belanja berdasarkan kebutuhan, bukan atas dasar keinginan,” terangnya.

Dia menambahkan, jika masih memungkinkan, boleh juga dana THR dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti liburan, halal bihalal, atau renovasi rumah. “Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10-15 persen,” tutupnya.

Baca juga: THR PNS Cair H-10, Sri Mulyani Siapkan Rp 30,6 Triliun

Jadwal pencairan THR 2021 dan aturannya

Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan di tengah pademi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya, baik perusahaan lama maupun baru.

“THR sekurang-kurangnya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Dinar menjelaskan, bagi perusahaan yang terkena dampak pademi dan tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, perusahan tersebut tetap wajib membayar THR.

Ketentuan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar THR tepat waktu, maka perlu adanya dialog antara pengusaha dan pekerja untuk kesepakatan tertulis. Kesepakatan tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja dengan pengusaha.

“Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Dia juga bilang, perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang dibayarkan kepada para pekerjanya. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Baca juga: Cair H-10 Lebaran, Ini Besaran THR yang Diterima PNS

“Sedangkan perusahaan yang tidak membayar THR maka ada sanksi yang akan diberlakukan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bagi sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com