Nantinya, penyetopan sementara penerbangan penumpang dari India akan diatur searah dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham tertanggal 25 April 2021.
Beleid tersebut bakal mengatur penyetopan sementara pembuatan visa dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dari India mulai Minggu, 25 April 2021.
"Tentu kita melakukan kordinasi dengan baik dengan para sektor (K/L), menyikapi itu. Saya pikir antara kemenhub, Kemenkes, Kemenlu, akan berkoordinasi secara intensif agar semuanya berjalan dengan baik," pungkas Budi.
Baca juga: Mulai 25 April, Pemerintah Setop Visa dan Izin Tinggal WNA dari India
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.