Nantinya, penyetopan sementara penerbangan penumpang dari India akan diatur searah dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham tertanggal 25 April 2021.
Beleid tersebut bakal mengatur penyetopan sementara pembuatan visa dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dari India mulai Minggu, 25 April 2021.
"Tentu kita melakukan kordinasi dengan baik dengan para sektor (K/L), menyikapi itu. Saya pikir antara kemenhub, Kemenkes, Kemenlu, akan berkoordinasi secara intensif agar semuanya berjalan dengan baik," pungkas Budi.
Baca juga: Mulai 25 April, Pemerintah Setop Visa dan Izin Tinggal WNA dari India
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.