Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penerbangan Reguler dari India ke Indonesia Dihentikan

Kompas.com - 23/04/2021, 15:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyetop sementara penerbangan penumpang dari India ke Indonesia. Peraturan akan segera berlaku dalam waktu dekat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penyetopan dilakukan karena terjadi gelombang ketiga varian baru kasus Covid-19 di India. Kasus aktif negara itu mencapai 15 juta kasus dengan peningkatan lebih dari 300.000 kasus per hari.

"Kami nyatakan tidak ada penerbangan reguler. Kita punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan dari India, di antaranya adalah membatasi penerbangan," kata Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: INACA Prediksi Industri Penerbangan Mulai Pulih pada 2022

Namun kata Budi, penyetopan tidak berlaku bagi penerbangan kargo. Penerbangan kargo masih diizinkan, namun tetap diatur secara selektif.

Penerbangan kargo tetap diperlukan mengingat banyak barang-barang yang dibutuhkan RI dari India, salah satunya vaksin Covid-19.

"Kargo dimungkinkan itupun juga dilakukan secara selektif. Kita tahu, kita membutuhkan pergerakan kargo dari India, di antaranya vaksin. Saya pikir ini menjadi satu prioritas," ujar Budi.

Jika ada pergerakan kargo dari luar ke dalam maupun sebaliknya, pemerintah sudah menyiapkan beberapa jalur darat, laut dan udara.

Beberapa jalur yang dimaksud, antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.

"Di (jalur) laut ada tiga yang kita berikan kesempatan, (yaitu) di Dumai, Batam, dan Tanjung Pinang. (Jalur) darat adalah Entikong dan Malinau," papar Budi.

Baca juga: Menakar Masa Depan Bisnis Penerbangan RI, Kapan Kembali Normal?

Nantinya, penyetopan sementara penerbangan penumpang dari India akan diatur searah dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham tertanggal 25 April 2021.

Beleid tersebut bakal mengatur penyetopan sementara pembuatan visa dan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dari India mulai Minggu, 25 April 2021.

"Tentu kita melakukan kordinasi dengan baik dengan para sektor (K/L), menyikapi itu. Saya pikir antara kemenhub, Kemenkes, Kemenlu, akan berkoordinasi secara intensif agar semuanya berjalan dengan baik," pungkas Budi.

Baca juga: Mulai 25 April, Pemerintah Setop Visa dan Izin Tinggal WNA dari India

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Whats New
Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Wall Street Berakhir Hijau, Saham 'Big Tech' Mulai Bangkit

Wall Street Berakhir Hijau, Saham "Big Tech" Mulai Bangkit

Whats New
Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Whats New
IHSG Masih Dalam Tren 'Bullish', Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Dalam Tren "Bullish", Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Earn Smart
PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

Whats New
Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Whats New
Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Whats New
[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

Whats New
Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Whats New
Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Whats New
Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Whats New
Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Spend Smart
Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Spend Smart
Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT? Begini Solusinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+