Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Terbit, Apa Manfaatnya untuk UMKM?

Kompas.com - 23/04/2021, 15:58 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksud pada Februari 2021 lalu.

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, penerbitkan PP 7/2021 bertujuan untuk menyatukan peraturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.

"Sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi langkah dalam rangka mendukung pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Khususnya, dalam hal pemahaman regulasi," jelas Arif melalui siaran pers, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Penerbangan Reguler dari India ke Indonesia Dihentikan

Arif menambahkan, program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut antara lain, kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.

"Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum," kata Arif.

Arif berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusaha dan pengembangan koperasi modern. Selain itu juga, dapat mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara menyeluruh. Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi.

“PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM, misalkan di pelabuhan, di mana tenaga bongkar muat harus koperasi," ulas Zabadi.

Baca juga: Mulai 25 April, Pemerintah Setop Visa dan Izin Tinggal WNA dari India

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com