Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Awasi Pergerakan Transportasi Sebelum hingga Sesudah Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 23/04/2021, 18:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan siap mengawasi pengendalian transportasi di masa sebelum, selama, dan sesudah pelarangan mudik Lebaran 2021.

Ini menindaklanjuti putusan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Namun pengetatan perjalanan sudah mulai dilakukan sejak H-14 yakni 22 April-5 Mei 2021 dan hingga H+17 yakni pada 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Update Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid 19 seperti yang sempat terjadi pascalibur panjang beberapa bulan terakhir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Sementara pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Ia bilang, sesuai dengan ketentuan Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes. Serta dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.

Aturan selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021

Adapun dalam Permenhub 13/2021 diatur beberapa ketentuan terkait larangan mudik. Diantaranya, pengendalian pergerakan transportasi dilakukan dengan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.

Baca juga: Tarif Naik, Pesanan Tiket Bus Meningkat Sepekan Jelang Larangan Mudik

Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik hanya yang melayani distribusi logistik dan angkutan barang, melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Keperluan mendesak itu meliputi pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Selain itu, larangan dikecualikan bagi perjalanan untuk kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan. Ada lebih dari 300 titik penyekatan yang tersebar di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non-tol.

Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Covid-19, TNI-Polri dan pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.

"Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada demi keselamatan bersama," pungkas Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com