Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Penumpang Bisa Refund 100 Persen Jika Batalkan Tiket Perjalanan

Kompas.com - 23/04/2021, 18:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur ketentuan pembatalan tiket perjalanan yang bertepatan dengan masa pemberlakukan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid itu, diatur bahwa penyelenggara sarana transportasi darat, mencakup bus, mobil penumpang, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100 persen.

Baca juga: Kemenhub Awasi Pergerakan Transportasi Sebelum hingga Sesudah Masa Larangan Mudik

Pengembalian dana diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal pemberlakukan larangan mudik.

"Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," demikian tertulis dalam Permenhub 13/2021 yang dikutip Kompas.com, Jumat (23/4/2021)

Sementara itu, untuk ketentuan pada transportasi udara, laut, dan kereta api, setiap penyelenggara atau badan usaha moda transportasi tersebut wajib untuk mengembalikan biaya pembatalan tiket kepada calon calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pengembalian tiket dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai dan harus dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pengusaha Bus Minta Insentif ke Pemerintah

Kedua, dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan waktu ini tak boleh dikenakan biaya tambahan.

Ketiga, dengan melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket. Perubahan rute dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih. 

Adapun periode pengembalian tiket dengan sistem penjadwalan ulang atau perubahan rute penerbangan hanya berlaku selama 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.

Baca juga: Waswas Hadapi Larangan Mudik, Pengusaha PO: Tahun Lalu Sudah Jual Bus Buat Bertahan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Digital Ekonomi Indonesia Mau ke Mana?

Digital Ekonomi Indonesia Mau ke Mana?

Whats New
Rancangan PP Disiapkan, Oknum Pembocor Data Pribadi Bisa Kena Sanksi Rp 60 Miliar

Rancangan PP Disiapkan, Oknum Pembocor Data Pribadi Bisa Kena Sanksi Rp 60 Miliar

Whats New
[POPULER MONEY] Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari LN via Jastip | Menko Airlangga: Toko Kelontong adalah Bisnis Menjanjikan

[POPULER MONEY] Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari LN via Jastip | Menko Airlangga: Toko Kelontong adalah Bisnis Menjanjikan

Whats New
Cara Beli Tiket Kapal Laut Online via Aplikasi dan Website

Cara Beli Tiket Kapal Laut Online via Aplikasi dan Website

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan Listrik lewat DANA dengan Mudah dan Praktis

Cara Bayar Tagihan Listrik lewat DANA dengan Mudah dan Praktis

Spend Smart
Luhut Targetkan LRT Bali Dibangun Awal Tahun 2024

Luhut Targetkan LRT Bali Dibangun Awal Tahun 2024

Whats New
Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Earn Smart
UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

Whats New
Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Whats New
Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Spend Smart
Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Earn Smart
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Whats New
Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Whats New
Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com