Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Tunggu SE Terbaru Kemenhub soal Pengetatan Perjalanan

Kompas.com - 23/04/2021, 21:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian PenyebaranCovid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Beleid itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Seperti diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021. Artinya H-14 adalah 22 April-5 Mei 2021 dan H+17 adalah 18-24 Mei 2021.

Terkait ketentuan baru tersebut, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait detail penerapannya pada moda transportasi kereta api (KA).

Baca juga: Daftar Lelang Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak, Harga Mulai Rp 11,3 Juta

Hingga kini perjalanan kereta api masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"KAI mendukung penuh seluruh upaya pemerintah terkait penanganan Covid 19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi. Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Untuk diketahui, pada Addendum SE Satgas 13/2021 disebutkan bahwa bagi para pelaku perjalanan menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Sementara pada SE Kemenhub 27/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan menggunakan kereta api antarkota dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalma kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Baca juga: Ragam Cerita Penerima Kartu Prakerja, Dapat Uang dan Bekal Kerja Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com