Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 11 Orang Kaya Pemilik Bank Besar di RI | Update Syarat Bepergian Saat Larangan Mudik

Kompas.com - 24/04/2021, 05:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Daftar 11 Orang Kaya Pemilik Bank Swasta Besar di Indonesia

Ada semacam pameo di kalangan para konglomerat dunia, tak lengkap rasanya sebuah kelompok bisnis besar kalau belum memiliki bank milik sendiri. Hal ini cukup masuk akal mengingat saat ini hampir seluruh roda perekonomian bergantung pada perbankan.

Bank tak hanya berfungsi sebagai transaksi bisnis, namun juga sekaligus sebagai penimbun kekayaan dan alat memutar dana berlebih.

Dengan memiliki bank sendiri, bisnis dalam kelompok perusahaannya bisa saling mendukung. Karyawan sendiri di bawah kelompok bisnisnya, setidaknya juga bisa jadi nasabah paling loyal.

Simak 11 konglomerat pemilik bank-bank besar di Indonesia di sini

2. Update Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik Lebaran

Syarat bepergian ke luar kota diperketat seiring terbitnya Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 (aturan dilarang mudik Lebaran).

Adendum SE tersebut mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dijelaskan dalam SE tersebut, maksud dari Adendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik.

Sedangkan tujuan Adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Nah apa saja syarat perjalanan pada periode itu? Baca di sini

3. Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Itu Tidak Boleh, Laporkan!

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya.

Salah satunya, masih ditemukan pelaku usaha yang ketika memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen. Padahal, menurut dia, hal ini adalah tindakan yang salah.

"Kan masih ada itu konsumen ketika berbelanja di toko modern, melakukan pembayaran tapi karena tidak ada uang kembalian diganti dengan permen. Itu enggak boleh , laporkan," ujar Veri dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com