Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Kembalian, Bolehkan Pelaku Usaha Meminta Konsumen Mendonasikan Uang?

Kompas.com - 25/04/2021, 04:24 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering sekali ketika berbelanja kasir meminta konsumen untuk mendonasikan uang lantaran tidak memiliki uang yang pas untuk kembalian.

Donasi tersebut pun biasanya diklaim untuk didonasikan ke lembaga zakat terdekat.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, hal tersebut adalah salah.

Baca juga: Cegah Anak Beli Rokok, Visual Rokok di Ritel Modern Akan Dibatasi

"Iya (enggak boleh), kecuali untuk melakukan pengumpulan atau donasi seperti itu, mereka ada izin. Itu harus punya izin dari kementerian teknis yang melakukan kebijakan seperti itu, misalnya kementerian sosial, tidak serta merta mereka bisa asal minta sumbangan,"ujarnya dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, dikutip Minggu (25/4/2021).

Selain itu, kegiatan untuk memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen juga merupakan hal yang tidak benar dan tidak semestinya dilakukan.

Sebab, menurut dia, ketika konsumen melakukan hal yang sebaliknya ke pelaku usaha, pelaku usaha tidak akan menerima.

"Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?,"ungkapnya.

Baca juga: Mendag Minta Pengusaha Ritel Bisa Manfaatkan E-Commerce

Diakui Veri, memang konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya sebagai konsumen.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya ke depannya akan terus melakukan edukasi-edukasi baik kepada konsumen hingga pelaku usaha, agar tahu apa hak dan kewajibannya.

"Kita harus melakukan edukasi-edukasi misal mengedukasi dan mengajak pelaku usaha untuk menjual produk yang semestinya dan tidak melanggar hukum. Begitupun dengan konsumen yang kita edukasi mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com