Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Kembalian, Bolehkan Pelaku Usaha Meminta Konsumen Mendonasikan Uang?

Kompas.com - 25/04/2021, 04:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering sekali ketika berbelanja kasir meminta konsumen untuk mendonasikan uang lantaran tidak memiliki uang yang pas untuk kembalian.

Donasi tersebut pun biasanya diklaim untuk didonasikan ke lembaga zakat terdekat.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, hal tersebut adalah salah.

Baca juga: Cegah Anak Beli Rokok, Visual Rokok di Ritel Modern Akan Dibatasi

"Iya (enggak boleh), kecuali untuk melakukan pengumpulan atau donasi seperti itu, mereka ada izin. Itu harus punya izin dari kementerian teknis yang melakukan kebijakan seperti itu, misalnya kementerian sosial, tidak serta merta mereka bisa asal minta sumbangan,"ujarnya dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, dikutip Minggu (25/4/2021).

Selain itu, kegiatan untuk memberikan kembalian uang ke konsumen, dibayar dalam bentuk permen juga merupakan hal yang tidak benar dan tidak semestinya dilakukan.

Sebab, menurut dia, ketika konsumen melakukan hal yang sebaliknya ke pelaku usaha, pelaku usaha tidak akan menerima.

"Logikanya, permen itu kalau dikumpulkan, kan banyak. Nah ketika banyak terus dijual lagi ke mereka, mereka mau enggak? Enggak kan?,"ungkapnya.

Baca juga: Mendag Minta Pengusaha Ritel Bisa Manfaatkan E-Commerce

Diakui Veri, memang konsumen di Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai haknya sebagai konsumen.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya ke depannya akan terus melakukan edukasi-edukasi baik kepada konsumen hingga pelaku usaha, agar tahu apa hak dan kewajibannya.

"Kita harus melakukan edukasi-edukasi misal mengedukasi dan mengajak pelaku usaha untuk menjual produk yang semestinya dan tidak melanggar hukum. Begitupun dengan konsumen yang kita edukasi mengenai apa saja hak dan kewajiban mereka," jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+