Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, dan Perhitungannya

Kompas.com - 25/04/2021, 05:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mendekati Hari Raya Idul Fitri, masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah bersifat wajib bagi umat Islam yang tergolong mampu dan dibayarkan sekali dalam setahun.

Pengertian zakat fitrah (zakat al-fitr) sebagaimana dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yakni zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

Dengan kata lain, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Zakat fitrah juga dikenal dengan zakat jiwa.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Baca juga: Mengenal Zakat Mal: Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitungnya

Pengertian zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Cara membayar zakat fitrah

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran pembayaran zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, namun menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+