Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Bedanya Penasihat Keuangan dan Penasihat Investasi

Kompas.com - 25/04/2021, 12:07 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Selanjutnya, kegiatan usaha penasihat investasi dilandasi adanya kepercayaan dari nasabah. Jadi, dalam melaksanakan kegiatannya, mereka harus mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya.

Kepentingan tersebut harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menghindarkan segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan.

Sebagai pihak yang dipercaya klien atau nasabahnya, penasihat investasi wajib dengan jujur dan benar mengungkapkan fakta material untuk diketahui oleh nasabah mengenai kemampuan profesi serta keadaan keuangannya.

Baca juga: Ronaldo Memilih Investasi Derivatif Paling Berisiko di Dunia

Sebab bisa saja penasihat investasi langsung mengelola aset atau dana investasi Anda. Selan itu, membuat strategi atas dana investasi agar tumbuh maksimal.

Pilih Sesuai Kebutuhan Anda

Menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengelola keuangan Anda tidak boleh sembarangan. Sebab dana Anda taruhannya.

Pilih ‘montir’ keuangan sesuai kebutuhan Anda. Jika ingin fokus pada investasi dengan keuntungan lebih ‘nendang,’ dalam jangka pendek maupun panjang, Anda dapat menggunakan jasa penasihat investasi.

Namun bila Anda ingin memperbaiki pengelolaan keuangan Anda secara menyeluruh, dari hulu sampai hilir, sehingga Anda dapat keluar dari masa-masa sulit dan mencapai tujuan keuangan, jatuhkan pilihan pada penasihat keuangan.

Pastikan Anda memilih jasa pihak ketiga, seperti penasihat keuangan dan penasihat investasi profesional yang terdaftar di regulator maupun yang memiliki sertifikasi profesi dari lembaga resmi. Jangan sampai jadi korban pengelola keuangan abal-abal yang dapat merugikan Anda.

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com