Secara keseluruhan, 10 anak muda terkaya di dunia ini memiliki nilai kekayaan sebesar 29,5 miliar dollar AS atau Rp 427,75 triliun (kurs Rp 14.500).
Nilai tersebut bertambah 13 miliar dollar AS bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Simak 10 anak muda terkaya itu di sini
4. Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021
Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Baca selengkapnya di sini
5. Tak Ada Kembalian, Bolehkan Pelaku Usaha Meminta Konsumen Mendonasikan
Sering sekali ketika berbelanja kasir meminta konsumen untuk mendonasikan uang lantaran tidak memiliki uang yang pas untuk kembalian.
Donasi tersebut pun biasanya diklaim untuk didonasikan ke lembaga zakat terdekat.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono mengatakan, hal tersebut adalah salah.
"Iya (enggak boleh), kecuali untuk melakukan pengumpulan atau donasi seperti itu, mereka ada izin. Itu harus punya izin dari kementerian teknis yang melakukan kebijakan seperti itu, misalnya kementerian sosial, tidak serta merta mereka bisa asal minta sumbangan,"ujarnya dalam #NgobrolDagang episod 1 Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital yang disiarkan secara virtual, dikutip Minggu (25/4/2021).
Lalu apa yang baiknya kita lakukan? Simak di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.