Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri Pesantren Dikritik

Kompas.com - 26/04/2021, 07:52 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengusulkan agar para pelajar berstatus santri diberikan dispensasi dalam kebijakan larangan mudik 2021.

Alasannya, Lebaran merupakan waktu bagi santri untuk pulang ke rumah atau kampung setelah melakukan proses belajar di pondok pesantren dalam kurun waktu cukup lama. Para santri ini disebut banyak yang pulang lintas wilayah.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengkritik usulan orang nomor dua di republik ini.

Ia bilang, usulan pemberian pengecualian larangan mudik bagi santri ini bisa memberikan kesan kalau pemerintah seolah memberlakukan kebijakan yang setengah-setengah dalam penanganan pandemi.

Baca juga: Update, Daftar 22 Bandara yang Sudah Sediakan GeNose

"Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di saat mudik," kata Djoko dalam pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

Ia menuturkan, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 menyasar semua lapisan masyarakat. Saat kebijakan ini diberlakukan, banyak pihak sudah rela melakukan banyak pengorbanan dan kerugian yang tak sedikit.

Dengan adanya berbagai macam pengecualian larangan mudik 2021, kata dia, justru akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, sehingga semakin banyak masyarakat enggan mematuhi aturan tersebut.

"Banyak pihak sudah sepakat, sampai-sampai pengusaha bus yang terdampak besar mau menaati pemerintah. Justru sekarang tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari penguasa," ungkap Djoko.

Baca juga: Simak Tanggal Larangan Mudik Lebaran 2021

Dosen Universitas Soegijapranata berujar, wacana pemberian dispensasi dari pemerintah ini bisa mendorong banyak pihak ingin mendapatkan perlakuan yang sama.

"Nanti akan banyak pihak yang meminta dispensasi. Bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR, serta para ketua partai minta dispensai. Apa gunanya aaturan yang sudah dibuat susah-susah," ucap Djoko.

"Cabut saja semua aturan mudik yang sudah dibuat, karena nanti terlalu banyak dispensasi yang diminta," kata dia lagi.

Larangan mudik 2021

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021. Tanggal larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan selama 6-17 Mei 2021.

Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesuai larangan mudik 2021.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021

Regulasi larangan mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com