JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi anyar terkait ahli syariah pasar modal (ASPM) yang termaktub di dalam Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2021.
Adapun pertimbangan adanya POJK tersebut untuk melakukan penyelarasan dengan perubahan kebijakan pengaturan penyelenggaraan sertifikasi wakil perusahaan efek dan pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah.
Pertimbangan lainnya adalah untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ahli syariah pasar modal dan mengantisipasi dinamika perkembangan industri pasar modal syariah.
Baca juga: Pangsa Pasar Keuangan Syariah di RI Masih Belum Capai Double Digit
"(Isinya) antara lain mengenai penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi ahli syariah pasar modal, di mana ahli syariah pasar modal perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pasar modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).
Untuk menjadi ahli syariah di pasar modal, di dalam POJK Nomor 5/2021 tersebut tercantum persyaratan yang harus diketahui sebagai berikut:
1. Cakap melakukan perbuatan hukum.
2. Dalam 5 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
3. Dalam 3 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuanga karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.
4. Memiliki pendidikan paling rendah strata 1 atau sederajat.
5. Memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.