Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Menjadi Ahli Syariah di Pasar Modal? Simak Syaratnya di POJK Teranyar

Kompas.com - 26/04/2021, 12:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi anyar terkait ahli syariah pasar modal (ASPM) yang termaktub di dalam Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2021.

Adapun pertimbangan adanya POJK tersebut untuk melakukan penyelarasan dengan perubahan kebijakan pengaturan penyelenggaraan sertifikasi wakil perusahaan efek dan pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah.

Pertimbangan lainnya adalah untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ahli syariah pasar modal dan mengantisipasi dinamika perkembangan industri pasar modal syariah.

Baca juga: Pangsa Pasar Keuangan Syariah di RI Masih Belum Capai Double Digit

"(Isinya) antara lain mengenai penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi ahli syariah pasar modal, di mana ahli syariah pasar modal perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pasar modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).

Untuk menjadi ahli syariah di pasar modal, di dalam POJK Nomor 5/2021 tersebut tercantum persyaratan yang harus diketahui sebagai berikut:

1. Cakap melakukan perbuatan hukum.

2. Dalam 5 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.

3. Dalam 3 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuanga karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.

4. Memiliki pendidikan paling rendah strata 1 atau sederajat.

5. Memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com