Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Menjadi Ahli Syariah di Pasar Modal? Simak Syaratnya di POJK Teranyar

Kompas.com - 26/04/2021, 12:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi anyar terkait ahli syariah pasar modal (ASPM) yang termaktub di dalam Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2021.

Adapun pertimbangan adanya POJK tersebut untuk melakukan penyelarasan dengan perubahan kebijakan pengaturan penyelenggaraan sertifikasi wakil perusahaan efek dan pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal syariah.

Pertimbangan lainnya adalah untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan efisien terhadap ahli syariah pasar modal dan mengantisipasi dinamika perkembangan industri pasar modal syariah.

Baca juga: Pangsa Pasar Keuangan Syariah di RI Masih Belum Capai Double Digit

"(Isinya) antara lain mengenai penyempurnaan persyaratan kompetensi menjadi ahli syariah pasar modal, di mana ahli syariah pasar modal perlu diwajibkan untuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pasar modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/4/2021).

Untuk menjadi ahli syariah di pasar modal, di dalam POJK Nomor 5/2021 tersebut tercantum persyaratan yang harus diketahui sebagai berikut:

1. Cakap melakukan perbuatan hukum.

2. Dalam 5 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.

3. Dalam 3 tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin ASPM tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan kegiatan syariah di sektor jasa keuanga karena tidak sesuai dengan prinsip syariah.

4. Memiliki pendidikan paling rendah strata 1 atau sederajat.

5. Memiliki sertifikat kompetensi ASPM yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di OJK.

6. Izin ASPM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

7. ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK.

8. ASPM wajib menyampaikan laporan ke OJK, yang terdiri dari laporan perubahan data dan laporan kegiatan tahunan. Selain itu, sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), ASPM wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.

9. ASPM dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara kepada OJK dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara disertai dengan alasannya.

Baca juga: Kuartal I-2021, BTPN Syariah Catatkan Laba Bersih Rp 375 Miliar

Mengenai ketentuan rangkap jabatan, ahli syariah pasar modal yang melakukan kegiatan sebagai anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lebih dari 4 lembaga atau pihak lainnya yang diawasi oleh OJK.

Selain itu, ahli syariah pasar modal juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau organ lain yang setara, pejabat, dan pegawai pada pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com