Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM: Pembentukan Kementerian Investasi Kewenangan Presiden

Kompas.com - 26/04/2021, 13:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikabarkan akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Investasi.

Namun Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait pembentukan Kementarian Investasi.

"Mohon maaf dengan segala hormat kami tidak pada posisi menjelaskan karena bukan domain BKPM. Sebagai pembantu (Presiden) kami harus tahu diri, itu (pembentukan Kementerian Investasi) kewenangan dari Presiden. Itu adalah hak prerogatif Pak Presiden," kata Bahlil dalam konferensi pers realisasi investasi kuartal I 2021 secara daring, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Mengenal Inflasi Gaya Hidup dan Kiat Mengatasinya

Bahlil menyebut, saat ini BKPM tengah fokus menggenjot realisasi investasi di Indonesia dan menjaga iklim investasi tetap memudahkan bagi semua investor.

Presiden kata Bahlil, meminta BKPM segera merealisasikan investasi dengan target Rp 900 triliun. Badan yang mengurus penanaman modal ini pun diminta menyelesaikan investasi mangkrak dengan nilai ratusan triliun.

"Kami di sini mengerjakan sesuai dengan apa yang ditugaskan, baik dalam aturan maupun perintah lisan, dalam rangka menjaga iklim investasi. Posisi BKPM tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk memberikan penjelasan detail (terkait Kementerian Investasi)," pungkas Bahlil.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk kementerian baru di pemerintahannya pada periode kedua ini, yakni Kementerian Investasi.

Sebelumnya, Jokowi telah berkirim surat ke DPR Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Gayung bersambut, DPR langsung setuju dengan usulan pembentukan Kementerian Investasi.

Baca juga: 3 Sektor Manufaktur Penopang Ekspor pada Kuartal I-2021

Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memastikan bahwa akan ada perubahan nomenklatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi.

Hal ini merespons persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pembentukan dua kementerian baru, di antaranya Kementerian Investasi.

"Pasti itu, pasti (ada perubahan nomenklatur)," kata Ngabalin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: 7 Raja Properti Paling Tajir di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com