Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Apartemen? Pahami Apa Itu SHMSRS dan Aturan Kepemilikannya

Kompas.com - 26/04/2021, 14:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan bagaimana status kepemilikan apartemen?

Pertanyaan tersebut bisa jadi masih kerap muncul bagi Kamu yang berniat membeli apartemen. Pemahaman mengenai apa itu SHMSRS memang diperukan sebelum memutuskan untuk membeli unit apartemen.

Pasalnya, aturan mengenai rumah susun atau apartemen berbeda dengan rumah tapak yang lebih sederhana hak kepemilikannya, terutama jika sudah berlabel Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Cara Mengurusnya Jadi SHM?

Mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun, bentuk kepemilikan yang dikenal adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun alias SHMSRS.

Aturan terkait hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun atau disebut juga dengan UU Rumah Susun.

Definisi SHMSRS adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun. Sederhananya, SHMSRS adalah bukti atau pertanda bahwa Kamu sudah memiliki kekuasaan terhadap apartemen yang dibeli.

Macam-macam hak kepemilikan apartemen

Nah, jika Kamu sudah mengerti tentang apa itu SHMSRS, maka penting juga untuk mengetahui sejauh mana penguasaan atau hak yang Kamu miliki jika sudah mengantongi SHMSRS.

Bentuk hak milik atas rumah susun ini dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah atau bangunan dan tanah.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya

Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun) berbunyi, hak kepemilikan atas satuan rumah susun merupakan hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Dengan demikian, terdapat beberapa istilah terkait hak kepemilikan apartemen sebagaimana disebut dalam Pasal 46 UU Rumah Susun.

Yang dimaksud dengan tanah bersama dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 UU Rumah Susun. Definisi tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu

Adapun bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Hal tersebut tertuang dalamt Pasal 1 angka 5 UU Rumah Susun.

Conoh-contoh bagian bersama pada kepemilikan apartemen antara lain adalah fondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran, pipa, jaringan listrik, gas, dan telekomunikasi. Contoh-contoh tersebut diterangkan melalui penjelasan Pasal 25 ayat [1] UU Rumah Susun.

Selanjutnya, isitilah benda bersama dalam aturan ini mengacu pada benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 UU Rumah Susun.

Contohnya, antara lain adalah ruang pertemuan, tanaman, bangunan pertamanan, bangunan sarana sosial, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat parkir yang terpisah atau menyatu dengan struktur bangunan rumah susun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com