JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif Tol Ngawi-Kertosono naik secara resmi mulai 29 April 2021. Dengan begitu, tarif Tol Ngawi-Kertosono 2021 bakal lebih mahal dibandingkan Tarif Tol Ngawi-Kertosono 2020.
Tol Ngawi-Kertosono merupakan bagian dari ruas Tol Trans Jawa yang juga dilintasi para pengguna tol jika bepergian dari Jakarta ke Surabaya atau sebaliknya.
Pengumuman terkait tarif Tol Ngawi-Kertosono naik sudah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi @official.jasamargatransjawatol yang dikelola anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Naik untuk Ruas Ngawi-Kertosono Mulai 29 April
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021,” demikian bunyi keterangan yang diunggah akun tersebut, dikutip pada Senin (26/4/2021).
Surat tersebut sudah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal Jakarta, 3 Maret 2021. Saat ini, rencana kenaikan tarif Tol Ngawi-Kertosono sudah masuk tahap sosialisasi.
Dijelaskan bahwa untuk tarif terjauh kendaraan Golongan 1 dari Klitik ke Kertosono mengalami penyesuaian tarif dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 (tarif Tol Ngawi-Kertosono 2020).
Kini tarif terjauhnya menjadi Rp 91.000 (tarif Tol Ngawi-Kertosono 2021). Ini berarti para pengguna harus membayar lebih mahal Rp 3.000 dari tarif sebelumnya.
“Ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif per 2 tahun sekali berdasarkan perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada wilayah Kota Madiun,” terang akun tersebut.
Berdasarkan perhitungan tersebut, sejak tahun 2018 hingga 2020 ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,38 persen.
Baca juga: Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Lagi, Ini Rinciannya
Kenaikan tarif ini berlaku mulai Kamis, 29 April 2021, pukul 00.00 WIB. Sejak saat itu tarif baru di ruas Tol Ngawi-Kertosono yang merupakan bagian dari ruas Tol Trans Jawa ini resmi diberlakukan.
Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 261/KPTS/M/2021, sistem pentarifan yang berlaku pada ruas ini adalah sistem transaksi tarif tertutup.
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua golongan. Masing-masing golongan ditetapkan tarif berbeda, tergantung pula dari asal dan tujuan perjalanannya. Cek tarif Tol Ngawi-Kertosono 2021 terbaru berikut ini selengkapnya.
Tujuan IC Madiun
Tujuan IC Caruban
Baca juga: Namanya Diabadikan di Tol Layang Japek, Ini Peran Sheikh MBZ untuk RI
Tujuan IC Nganjuk