Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Cek Bansos 2021 Pindah ke cekbansos.kemensos.go.id

Kompas.com - 27/04/2021, 09:37 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memindah laman untuk mengecek data penerima bantuan sosial (bansos) ke cekbansos.kemensos.go.id. Sebelumnya, laman resmi untuk mengecek data penerima bansos bisa dilakukan melalui dtks.kemensos.go.id.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, melalui laman tersebut, New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Per 1 April Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Risma dalam keterangannya dikutip Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Risma: Cek Penerima Bansos Resmi di cekbansos.kemensos.go.id

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengecek penerimaan bansos 2021 bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Beberapa program bansos tahun ini seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai.

Selain untuk mengecek data, Risma menjelaskan, di dalam New DTKS, seseorang yang berhak maka akan difasilitasi mengusulkan dirinya untuk menerima bantuan.

“Di sisi lain, bagi penyanggah akan disembunyikan beberapa nomor handphone di belakangnya untuk memberikan keberanian. Jika ada perbedaan data akan dibantu dengan melibatkan pihak perguruan tinggi,” ungkapnya.

Baca juga: 21 Juta Data Ganda Dicoret, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara untuk mengecek data penerima bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Lengkapi data yang dibutuhkan, yakni provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Isi nama sesuai KTP
4. Masukkan empat kode berupa huruf dan angka seperti yang tertera di kotak kode
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru Lalu klik tombol cari.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui Eform.bri.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com