Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulog Digugat Rp 3,3 Miliar, Ini Kata Buwas

Kompas.com - 27/04/2021, 10:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Bulog digugat sebesar Rp 3,3 miliar oleh Zainul Karim atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran Bulog menahan sertifikat hak miliknya.

Gugatan itu telah didaftarkan oleh Zainul Karim pada 19 April 2021 yang lalu dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Bukan hanya Bulog, tetapi ada 3 nama perorangan yang juga digugat yang diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN juga turut sebagai tergugat.

Baca juga: Bulog Digugat Rp 3,3 Miliar

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias yang akrab disapa Buwas mengatakan, gugatan ini tengah di pelajari dulu oleh divisi hukum Perum Bulog.

"Kita pelajari dulu atas gugatan dia," ujarnya saat peluncuran ipangandotcom, Senin (27/4/2021).

Dia mengatakan, Bulog akan terbuka dengan gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Kita kan punya bukti-bukti, biasa kok gugatan-gugatan itu bagi saya, ya kan, yang penting kita punya data, faktanya," ungkap dia.

Sebagai informasi, dalam gugatan tersebut terdapat 5 petitum lainnya yang dimintakan ke Bulog selain kerugian materil sebesar Rp 3,3 miliar.

Pertama adalah menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 3 miliar.

Kedua, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila para Tergugat sengaja atau lalai melaksanakan putusan ini.

Baca juga: Bulog Jual Daging Kerbau Mulai Rp 80.000 Per Kilogram secara Online

Ketiga, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi.

Keempat, menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.

Kemudian kelima, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: Stok Aman, Bulog Pastikan Tak Perlu Impor Beras

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com