Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Aturan TKDN, Impor Ponsel Turun Drastis

Kompas.com - 27/04/2021, 15:46 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

“Kami terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tata cara penghitungan TKDN yang tertuang dalam Permenperin No 29/2017. Tumbuhnya industri ponsel seharusnya dapat diikuti dengan munculnya industri komponen ponsel sehingga industri ponsel Indonesia dapat memiliki daya saing yang tinggi di pasar internasional," jelas dia.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi TPP Impor Kemenperin, pada tahun 2020 tidak tercatat adanya impor dari Vietnam, khususnya untuk ponsel merek Korea Selatan.

Baca juga: Apa Itu TKDN? Aturan yang Membuat Pejabat Pertamina Dipecat

Importasi ponsel merek Korea Selatan dilakukan langsung dari Korea Selatan menggunakan skema TKDN Produk Tertentu (software) dengan total pengajuan hanya 30.000 unit.

Di sisi lain, ponsel dengan teknologi 2G/3G belum diberlakukan ketentuan TKDN sehingga masih tercatat adanya impor yang berasal dari Vietnam walaupun jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah yang diproduksi di dalam negeri.

Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Ali Murtopo Simbolon, tidak adanya impor ponsel dari Vietnam bukan berarti Pemerintah melarang atau menutup impor dari suatu negara tertentu.

Pemerintah memperhatikan neraca perdagangan suatu produk dalam menentukan regulasi atau kebijakan yang akan diambil.

“Performa neraca perdagangan suatu produk menjadi indikator bagi kami dalam menentukan produk-produk yang menjadi perhatian utama. Kita sifatnya terbuka dalam perdagangan internasional, termasuk impor, apalagi terhadap produk dgn neraca perdagangan yang masih positif," jelas Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com