Kemudian, Menteri Perhubungan memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Menteri Perhubungan juga dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah jika terdapat keterbatasan armada dari Pelni.
“Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction),” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1).
Sementara untuk angkutan barang di darat, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik meliputi angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Menteri Perhubungan menugaskan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan, dan/atau PT ASDP Indonesia Ferry untuk penyeberangan. Demikian dijelaskan dalam Pasal 11.
Baca juga: Ketemu Jokowi, Ini 3 Hal yang Diminta Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan
Selanjutnya, peraturan untuk angkutan barang di udara dituangkan dalam Pasal 13. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan di udara dilaksanakan melalui program Jembatan Udara.
Program Jembatan Udara dimaksud dapat berupa kegiatan Angkutan Udara perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara Kargo.
Program Jembatan Udara tersebut dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo dan/atau proses lelang atau bentuk lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 14.
Adapun pada Pasal 21, dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal: