Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres, Minta Luhut Bentuk Tim Urus Disparitas Harga

Kompas.com - 27/04/2021, 21:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

  • melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK;
  • memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
  • menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang;
  • memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
  • mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.

Kemudian, Menteri Perhubungan memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Menteri Perhubungan juga dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah jika terdapat keterbatasan armada dari Pelni.

“Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction),” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1).

Sementara untuk angkutan barang di darat, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik meliputi angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Menteri Perhubungan menugaskan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan, dan/atau PT ASDP Indonesia Ferry untuk penyeberangan. Demikian dijelaskan dalam Pasal 11.

Baca juga: Ketemu Jokowi, Ini 3 Hal yang Diminta Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan

Selanjutnya, peraturan untuk angkutan barang di udara dituangkan dalam Pasal 13. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan di udara dilaksanakan melalui program Jembatan Udara.

Program Jembatan Udara dimaksud dapat berupa kegiatan Angkutan Udara perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara Kargo.

Program Jembatan Udara tersebut dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo dan/atau proses lelang atau bentuk lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 14.

Adapun pada Pasal 21, dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal:

  • memberikan dukungan dalam pembinaan dan sosialisasi,
  • melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan Sentra Logistik; dan
  • melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com