Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres, Minta Luhut Bentuk Tim Urus Disparitas Harga

Kompas.com - 27/04/2021, 21:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tingginya disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah 3TP.

Perpres yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 tersebut dikeluarkan untuk mengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal dalam menurunkan disparitas harga barang di sejumlah daerah.

Baca juga: Muncul Julukan Luhut Lagi, Luhut Lagi, Ini Respons Luhut

“Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan,” demikian bunyi pertimbangan Perpres yang dapat diakses di JDIH Sekretariat Kabinet.

Dalam Perpres ini, secara tegas Jokowi meminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan kementerian dan lembaga terkait.

Gugus Tugas dibentuk oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang.

Baca juga: Ditinjau Luhut, Apa Kabar Bandara Kediri yang Dibangun Gudang Garam?

“Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian disebutkan Pasal 20 ayat (1).

Adapun penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dimaksud dalam perpres dilakukan oleh Pemerintah Pusat meliputi pelayanan angkutan darat, laut, dan udara.

Dalam hal ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pengaturan pendistribusian barang, pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) bahwa barang atau komoditas yang diangkut mulai dari kebutuhan pokok sampai dengan ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain dan pengaturan pendistribusian barang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan Menteri Perhubungan dan Pemerintah Daerah, serta melakukan koordinasi dengan Luhut.

Baca juga: Kunker ke Malang, Luhut Janji Bangun LRT hingga Kereta Gantung

Adapun ketentuan terkait pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik Untuk Angkutan Barang diatur pada Pasal 18, yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas para menteri dan pelibatan perusahaan BUMN

Secara spesifik, Perpres ini banyak menyinggung penugasan Jokowi untuk Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan. Kendati begitu, pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 Perpres tersebut, dijabarkan pula terkait tugas sejumlah menteri lain dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas.

Berikut anggota Gugus Tugas yang bakal dibentuk Luhut:

  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
  • menteri bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
  • menteri bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • menteri bidang pertanian
  • menteri bidang perindustrian; menteri bidang BUMN
  • menteri bidang dalam negeri
  • menteri bidang komunikasi dan informatika
  • menteri bidang keuangan
  • menteri bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • menteri bidang energi dan sumber daya mineral

Baca juga: Jokowi: Untung Kita Tak Impor, Stok Beras di Bulog Cukup

Adapun pada Pasal 5, prinsip-prinsip Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:

  • melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK;
  • memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
  • menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang;
  • memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
  • mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.

Kemudian, Menteri Perhubungan memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Menteri Perhubungan juga dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah jika terdapat keterbatasan armada dari Pelni.

“Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction),” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1).

Sementara untuk angkutan barang di darat, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik meliputi angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Menteri Perhubungan menugaskan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan, dan/atau PT ASDP Indonesia Ferry untuk penyeberangan. Demikian dijelaskan dalam Pasal 11.

Baca juga: Ketemu Jokowi, Ini 3 Hal yang Diminta Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan

Selanjutnya, peraturan untuk angkutan barang di udara dituangkan dalam Pasal 13. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan di udara dilaksanakan melalui program Jembatan Udara.

Program Jembatan Udara dimaksud dapat berupa kegiatan Angkutan Udara perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara Kargo.

Program Jembatan Udara tersebut dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui penugasan kepada BUMN yang bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi Angkutan Udara Kargo dan/atau proses lelang atau bentuk lainnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 14.

Adapun pada Pasal 21, dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal:

  • memberikan dukungan dalam pembinaan dan sosialisasi,
  • melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan Sentra Logistik; dan
  • melakukan peningkatan perdagangan produk unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com