Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Migas RAJA Tebar Dividen Rp 21,8 Miliar

Kompas.com - 27/04/2021, 21:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Rukun Raharja Tbk dengan kode saham RAJA membagikan dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp 21,8 miliar atau Rp 5,16 lembar per saham.

"Dalam ketidakpastian kondisi pandemi saat ini, perseroan tetap membagikan dividen kepada pemegang saham. Dalam mewujudkan komitmen tersebut, seluruh laba hasil usaha 2020 dibagikan kepada seluruh pemegang saham sebagai dividen," kata Direktur Utama Rukun Raharja Djauhar Maulidi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).

Lebih lanjut kata dia, pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: XL Axiata Tebar Dividen Rp 339 Miliar, Catat Tanggal Pembagiannya

 

"Selain itu pembagian dividen ini juga merupakan apresiasi perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung perusahaan," ujarnya.

Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari usai pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.

Selain pembagian dividen dan laporan kinerja RAJA selama tahun 2020, di dalam RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan.

Termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris tahun buku 31 Desember 2020 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Dikutip dari RTI, saham RAJA pada penutupan perdagangan bursa hari ini, turun sebesar 1,52 persen atau 4 poin ke level Rp 260 per saham.

Sementara itu, mengutip dari keterbukaan informasi, RAJA dan PT Pertamina Gas (Pertagas) telah menandatangani perjanjian kerja sama operasi pelaksanaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak bumi Koridor Balam-Bangka-Dumai dari Koridor Minas-Duri-Dumai (Pipa Rokan) pada 21 Oktober 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com