Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan yang Legal

Kompas.com - 28/04/2021, 05:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan caracara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Sementara yang legal, wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.

6. Asosiasi

Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sedangkan yang legal, wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.

7. Lokasi Kantor/Domisili

Lokasi kantor pinjol ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

Sementara yang legal, memiliki alamat kantor yang jelas, disurvei OJK dan dapat dengan mudah ditemui melalui penelusuran di Google.

Baca juga: E-commerce hingga Pinjol Bakal Meningkat Pesat di 177 Kota Luar Jabodetabek

8. Status

Penyelenggara Fintech Landing ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.

Sedangkan yang legal, tentunya berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

9. Syarat Pinjam Meminjam

Pinjaman pada Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.

Sementara yang legal perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.

10. Pengaduan konsumen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com