Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan yang Legal

Kompas.com - 28/04/2021, 05:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini kian marak. Banyak masyarakat yang terjerembab ke pihak penyelenggara pinjol abal-abal.

Akibatnya, banyak masyarakat yang terbebani dengan bunga dan denda yang selangit dari pinjol abal-abal tersebut.

Untuk itu, ada baiknya Anda mengetahui perbedaan dari pinjol ilegal dan legal, agar ke depannya tak menyusahkan diri sendiri. Berikut perbedaan pinjol ilegal dan legal berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Baca juga: Update 146 Perusahaan Pinjol Terdaftar dan Berizin, OJK Coret Bsalam

1. Regulator/Pengawas

Pinjol ilegal tidak ada regulator khusus yang bertugas mengawasi kegiatannya. Sedangkan yang legal, atau terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebu, sehingga sangat
memperhatikan aspek pelindungan konsumen.

2. Bunga dan Denda

Pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. Sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan ke pengguna.

AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

3. Kepatuhan Peraturan

Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Sementara yang legal, wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengurus

Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.

Sedangkan yang berizin, direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial.

5. Cara Penagihan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com