Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Coba Pinjol? Simak Dulu 6 Hal Penting Ini

Kompas.com - 28/04/2021, 07:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) makin marak di Indonesia. Sebab, dengan adanya layanan ini memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Biasanya, mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara pinjol, baik melalui aplikasi maupun website.

Dengan beragam kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol.

Baca juga: Update 146 Perusahaan Pinjol Terdaftar dan Berizin, OJK Coret Bsalam

Namun, ada baiknya Anda perhatikan enam hal penting ini sebelum memutuskan menggunakan Pinjol agar ke depannya tak membebani diri sendiri.

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enam hal yang harus diketahui sebelum gunakan pinjol, yakni sebagai berikut:

1. Pastikan Meminjam di Perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK

Sebelum melakukan pinjaman, ada baiknya Anda mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui kontak OJK 157 atau di lama resminya, www.ojk.go.id.

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif dan Maksimal 30 Persen dari Total Penghasilan

Gunakan dana dari pinjol untuk kebutuhan yang bersifat produktif, bukan konsumtif. Selain itu, dana yang dipinjam jangan melebihi 30 persen dari penghasilan Anda agar tidak memberatkan.

Pertimbangkan pula tanggungan atau cicilan lain yang harus Anda bayarkan juga.

Baca juga: OJK Temukan 51 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tak lupa membayar cicilan, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah dan kantor.

4. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan pembayaran cicilan jadi prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan penyelenggara pinjol. Pilihlah pinjol yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami Kontrak Perjanjian

Baca lah dnegan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Dalam ketentuannya, OJK melarang penyelenggara pinjol resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari ponsel pengguna. Selain itu, penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com