JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menaikkan tarif Tol Sedyatmo atau tol akses Bandara Soekarno-Hatta mulai Kamis besok, 29 April 2021.
Kenaikan tarif tol tersebut diumumkan oleh PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero).
Kenaikan tarif tol dilakukan merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Sedyatmo.
"Mulai 29 April 2021 ruas tol Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya," tulis manajemen dalam akun Instagram @jasamargametropolitan, seperti dikutip pada Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Rincian Lengkap Tarif Tol Semarang-Solo 2021
Kenaikan tarif Tol Sedyatmo yang berlaku yakni sebesar Rp 500 untuk semua jenis golongan kendaraan.
Berikut rincian tarif Tol Sedyatmo terbaru:
JMT mengingatkan agar pengguna jalan tak lupa mengisi saldo uang elektronik. Hal ini agar proses pembayaran di gerbang tol lancar dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki," tulis JMT.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Surabaya Terbaru, Berlaku Mulai 29 April 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.