JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kian memudahkan investor untuk membeli saham secara online. Bahkan, investor kini sudah bisa membeli saham yang ditawarkan dalam penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) secara online melalui platform digital e-IPO.
Sistem ini telah diperkenalkan oleh pihak bursa sejak tahun lalu. Namun demikian, kewajiban untuk menggunakan sistem e-IPO baru berlaku untuk calon emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum kepada OJK di tahun 2021.
Keberadaan e-IPO ini pun akan kian memudahkan investor pemula yang ingin melakukan investasi saham dengan membeli saham IPO. Sebab, saham IPO belum memiliki harga yang stabil dan dianggap mampu memberi imbal hasil yang menarik untuk investor.
Baca juga: Simak Tips Investasi Saham untuk Investor Pemula
Tentu, untuk membeli saham IPO, investor juga harus terlebih dahulu memahami kondisi fundamental dari calon emiten dengan mempelajari laporan keuangan mereka.
Dikutip dari Panduan e-IPO Investor yang diterbitkan oleh BEI, sistem e-IPO dibentuk dengan latar belakang jumlah investor yang mendapatkan alokasi penjatahan ketika saham IPO kian dikit.
Investor ritel pun cenderung kesulitan untuk berpartisipasi dalam pasar perdana.
Lalu, bagaimana cara membeli saham IPO melalui e-IPO?
Di dalam panduan tersebut dijelaskan, investor dapat melakukan proses pemesanan saham secara langsung dengan mengakses laman e-ipo.co.id.
Secara singkat, proses yang harus dilalui oleh investor yakni registrasi, kemudian data investor akan diverifikasi oleh broker, melakukan subit pesanan, menyediakan dana di rekening dana nasabah (RDN), terakhir investor akan menerima saham IPO.
Baca juga: Jangan Langsung Baper, Begini Tips Investasi Saham saat Harganya Rontok
Setelah partisipan sistem melakukan verifikasi registrasi investor, maka investor sudah dapat login dan menyampaikan minat atau pesanan ke sistem e-IPO
Cara Menyampaikan Minat/Pesanan di e-IPO
Investor Melakukan Konfirmasi Membaca Prospektus
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK, minat yang disampaikan langsung oleh investor pada masa bookbuilding wajib dikonfirmasi oleh investor itu sendiri pada masa offering. Konfirmasi itu dalam bentuk telah membaca prospektus.
Baca juga: Grab Bakal Merger dengan Perusahaan Cek Kosong untuk IPO, Apa Itu?
Melihat Hasil Penjatahan
Investor dapat melihat hasul penjatahan atas pemesanan saham mereka di e-IPO pada menu History. Status penjatahan terdiri dari:
Baca juga: Simak, 3 Tips Aman Terhindar dari Penipuan Investasi Saham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.