Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Energi Baru Terbarukan di RI Perlu Insentif dan Perubahan Regulasi

Kompas.com - 28/04/2021, 10:53 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar, namun pengembangannya sangat memerlukan dukungan pemerintah baik dalam hal regulasi maupun insentif.

Hal itu merupakan salah satu sorotan dalam buku berjudul 'Jejak dan Langkah Energi Terbarukan Indonesia' yang peluncurannya dilakukan oleh Harian Kompas dengan Institute For Essential Services Reform (IESR).

Ketua Tim Penulis Buku sekaligus Wartawan Harian Kompas Aris Prasetyo mengatakan, dalam buku tersebut banyak menceritakan praktik-praktik pengembangan energi terbarukan di masyarakat.

Baca juga: Megaproyek Pembangkit 35.000 MW Dinilai Berpotensi Menghambat Pertumbuhan EBT

Seperti pada desa-desa yang ada di wilayah Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), energi listriknya berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) atau pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air.

Selain itu, terdapat pula yang memanfaatkan tenaga surya atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan tenaga kincir angin atau Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) untuk memenuhi kebutuhan listrik.

"Bahkan ada Desa Kamanggih di Sumba Timur yang sudah mandiri energi, mengandalkan listrik dari PLTMH yang dibangun di tepi Sungai Mbakuhau, bahkan kelebihan listriknya dijual ke PLN," ujarnya dalam acara soft launching buku, Selasa (28/4/2021).

Selain PLTMH, masyarakat di Desa Kamanggih juga memanfaatkan biogas yang dihasilkan dari kotoran ternak untuk memasak. Energi dari limbah kotoran ini juga berhasil diterapkan pada desa yang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kendati demikian, pengembangan energi terbarukan ini sangat membutuhkan campur tangan pemerintah untuk bisa berkelanjutan. Salah satunya dukungan dalam hal insentif.

Aris bercerita, salah satu desa di Lombok Utara, masyarakatnya sempat mengeluhkan karena tak mendapatkan insentif pembayaran listrik, seperti yang diberikan pemerintah pada pelanggan listrik PLN.

Baca juga: Ahok: EBT Menjadi Masa Depan Bisnis Pertamina

Kala itu sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memberikan stimulus pembebasan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA.

"Warga yang dapat listrik dari PLTMH protes ke pengelola, 'kok kami enggak dapat diskon, tetap bayar iuran bulanan'," ungkapnya.

Ia bilang, memang biaya iuran warga untuk listrik yang didapat dari energi terbarukan terbilang murah untuk ukuran kota besar, yakni Rp 10.000 per bulan. Tetapi tidak demikian untuk di daerah pedalaman, nilai itu cukup besar.

Sementara itu Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menambahkan, pemerintah Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca lewat penandatanganan Perjanjian Paris 2015.

Ia mengatakan, sebagai negara dengan ekonomi yang besar, sumbangan Indonesia dari sektor energi terhadap emisi gas rumah kaca sudah naik 6 kali lipat sejak 1980 hingga 2019. Oleh sebab itu perlu upaya yang besar untuk menurunkan emisi.

Pemerintah pun berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan menggunakan sumber daya dalam negeri, serta hingga 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Di satu sisi, peran batubara dan minyak bumi perlu dikurangi.

Baca juga: Masih Jauh dari Target, Pemerintah Optimistis Bauran EBT 23 Persen Dapat Tercapai

"Namun kalau dilihat dari sejumlah kajian menunjukkan target itu masih tidak kompatibel dengan persetujuan Paris, kami berharap Indonesia bisa lebih ambisius lagi dengan energi terbarukan," ungkapnya.

Fabby bilang, sistem energi nol emisi pada tahun 2050 secara teknis dan ekonomis sangat dimungkinkan. Kunci untuk percepatan mencapai target itu ada pada sektor kelistrikan.

Hal itu dapat dilakukan dengan memperbaiki regulasi-regulasi saat ini yang masih banyak mengacu pada pemanfaatan energi fosil. Padahal energi fosil perlu dikurangi untuk mencapai energi nol emisi.

Sistem energi nol emisi pada tahun 2050 dapat dicapai dengan menggunakan 100 persen energi terbarukan. Menurutnya, ongkos sistem energi terbarukan pun terbukti lebih murah dibanding ongkos sistem berbasis fosil.

Berdasarkan model yang dikaji IESR untuk mencapai energi nol emisi di 2020, pada 2025 PLTU harus mulai dikurangi pengoperasiannya. Bahkan, setelah 2029 secara bertahap PLTU harus dipensiunkan.

Baca juga: Meleset dari Target, Realisasi Bauran EBT 2020 Hanya 11,5 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com